Polresta Denpasar merilis kasus pengeroyokan yang berujung pada terbunuhnya Jape Rina (28) asal Sumba Barat, NTT pada Kamis (2/6). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar merilis kasus pengeroyokan yang berujung pada terbunuhnya Jape Rina (28) asal Sumba Barat, NTT pada Kamis (2/6). Dalam kasus ini, dari 4 orang yang mengeroyok korban, sebanyak 3 orang sudah ditangkap. Yakni Benyamin Haingu (23), Papi Langu Karengu Humba (19) dan Minto Umbu Rada (21).

Dalam rilisnya, terungkap bahwa sebelum peristiwa maut itu terjadi, korban dan keempat orang pengeroyoknya bertemu di pesta ulang tahun istri seorang rekan mereka. Bahkan usai pesta ultah, mereka sempat minum minuman keras (miras) di Lapangan Puputan Badung. Usai minum miras itu, terjadi keributan yang berujung pada pengeroyokan.

Baca juga:  Tiga Perenang Bali Dipanggil Pelatnas SEA Games

Menurut Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, pelapor dalam kasus ini adalah Seprianus Bili yang merupakan sepupu korban. Awalnya, pelapor menerima informasi dari group WhatsApp jika Jape Rina telah ditemukan tergeletak di selokan pinggir Jalan Pidada I, Denpasar pada Minggu (29/5) sekira pukul 07.00 WITA.
Selanjutnya setelah dicek ke tempat kejadian memang benar ada penemuan mayat korban yang kesehariannya bekerja sebagai buruh angkut kayu itu.

Dikatakan Kapolresta, berdasarkan laporan penemuan orang meninggal dunia itu, pihaknya memerintahkan Kasatreskrim Polresta Denpasar untuk membentuk Tim Khusus (Gabungan Unit Jatanras Resta Denpasar dan Reskrim Polsek Denpasar Utara) yang dipimpin oleh Kasatreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. “Dari hasil penyelidikan mendapatkan informasi dan bukti-bukti yang kuat, bahwa penemuan orang meninggal dunia di Jl. Pidada 1 adalah korban tindak pidana pembunuhan,” ungkapnya.

Baca juga:  Majelis Hakim Vonis Nihil Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Asabri

Saat ditemukan, kondisi bola mata kiri korban terlepas, kepala berdarah, dan korban sudah tidak sadarkan diri. Aparat kemudian berhasil menangkap Benyamin pada Senin (30/5) sekitar pukul 11.00 WITA di tempat kosnya yang berlokasi di Padangsambian, Denpasar. Kemudian, Papi dan Minto ditangkap di daerah Pelabuhan Lembar, Lombok Barat sekitar pukul 15.00 WITA. “Pelaku akan melarikan diri ke daerah asal Sumba Barat, NTT,” lanjutnya.

Baca juga:  Pertandingan Futsal Ricuh, Sejumlah Warga NTT Terluka

Sedangkan satu pelaku lagi, DL, hingga saat ini masih dicari aparat kepolisian. Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari pengakuan para pelaku saat diinterogasi, mereka memukul korban dengan menggunakan kayu balok dan batako. Setelah korban tidak sadarkan diri, jelas Kapolresta, para pelaku ini membuang korban di selokan di Jl. Pidada 1, Denpasar.

Pelaku juga menaruh sepeda motor korban di lokasi itu, bersamaan dengan dua kayu yang digunakan menghabisi korban. Motif kasus ini, pelaku merasa jengkel terhadap korban setelah terjadinya keributan. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN