DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pria asal Sumba Barat, NTT, Jape Rina (28) tewas dikeroyok 4 rekannya yang sama-sama asal NTT. Saat rilis kasus ini pada Kamis (2/6), tiga pelaku yang sudah ditangkap, yakni Benyamin Haingu (23), Papi Langu Karengu Humba (19) dan Minto Umbu Rada (21), kompak mengaku diancam dibunuh jika tidak memukuli korban.
Menurut Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, ketiganya saat diinterogasi menyatakan bahwa DL yang kini masih buron terlebih dulu memukul muka korban dengan batako. “Selanjutnya menyuruh Benyamin, Papi dan Munti untuk memukul korban sambil mengancam kepada mereka kalau tidak ikut mukul korban, maka mereka akan dibunuh,” jelasnya.
Kronologi kasus ini, lanjutnya, berawal pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 23.00 WITA, korban dan 4 orang tersangka serta beberapa orang asal NTT datang ke mess salah satu rekan mereka yang merayakan ulang tahun istrinya di Jl. Kusuma Bangsa II Denpasar. Mereka berada di lokasi itu sampai Minggu (29/5) pukul 1.30 WITA.
Sekira pukul 1.38 WITA sebanyak 7 orang, termasuk korban dan 4 pelaku berangkat ke Lapangan Puputan Badung untuk minum minuman keras (miras). Setelah selesai minum Miras, sekitar jam 3.30 WITA, korban dan 4 pelaku kembali ke mess rekannya di Jalan Kusuma Bangsa.
“Korban tiba-tiba marah-marah dan melakukan pemukulan terhadap DL dan menendang Papi. Pelaku DL mengambil kayu warna hitam dan memukul korban sebanyak 2 kali pada rahang dan punggung mengakibatkan korban jatuh. Sedangkan Papi melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kayu balok yang ada di depan gudang sebanyak 1 kali pada kepala korban,” ungkapnya.
Selanjutnya Benyamin membuka gerbang mess dan korban ikut masuk ke gudang mengambil sepeda motornya. Akhirnya kelima orang itu bersama-sama meninggalkan mess dengan mengendarai 3 motor.
Pelaku DL berangkat paling depan, diikuti korban. Di belakangnya Benyamin dan Minto berboncengan mengikuti. “Dalam perjalanan Benyamin menyalip korban dan korbanpun mengejar Benyamin dan menyalip zig zag. Selanjutnya Benyamin mengejar korban dan menyerempet motor korban sehingga korban jatuh dan menabrak tumbukan batako,” paparnya.
Setelah itu, 4 pelaku mengeroyok korbannya dengan alasan mereka diancam DL. Selain dipukul batako, kepala korban juga sempat dipukul kayu oleh Minto.
DL kemudian menyuruh Papi dan Mito mengangkat korban ke sepeda motornya dan membawa korban ke selokan di Jl. Pidada I Denpasar. Selain menaruh tubuh korban, pelaku juga menaruh dua buah kayu dan sepeda motor milik korban di TKP. “Para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (3) tentang Tindak Pidana Pembunuhan atau Pengeroyokan Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tutupnya. (Eka Adhiyasa/balipost)