Kejari Jembrana menggeledah Kantor LPD Tamansari, Rabu (27/10/2021). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus korupsi LPD Tamansari kembali disidang pada Jumat (3/6). Dua terdakwa divonis berbeda dalam sidang tersebut.

Ketua LPD Desa Adat Tamansari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, terdakwa I Dewa Made Kasmawan, Jumat (3/6) divonis bersalah oleh majelis hakim pimpinan Heriyanti. Kasmawan kemudian dihukum selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Selain itu, terdakwa Kasmawan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 286 juta. Sedangkan sang kasir, terdakwa I Gede Widarsa, bernasib mujur karena oleh hakim disebut tidak terbukti melakukan korupsi, sehingga dia dibebaskan dari tuntutan jaksa oleh hakim tipikor.

Baca juga:  Polisi Waspadai Penggunaan Kapal Pesiar dalam Penyelundupan Narkoba

Vonis tersebut tentu sangat jauh dari harapan jaksa. Sebelumnya, JPU dari Kejari Jembrana menuntut supaya I Dewa Made Kasmawan dan Widarsa, masing-masing dituntut pidana penjara selama empat tahun.

Versi jaksa, terdakwa I Dewa Made Kasmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sehingga, JPU menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu juga dituntut pidana denda Rp 200 juta. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp312.725.200 dan disetor ke kas negara Cq. Kas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Pekraman Taman Sari Kabupaten Jembrana.

Baca juga:  Marjuan, Pelaku Pencabulan Anak SD Divonis 6 Tahun

Apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama enam bulan.

Dalam perkara ini terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Sempat Ngobrol dan Makan, Pedagang Terhuyung Kemudian Meninggal

Sedangkan sang kasir, terdakwa I Gede Widarsa, juga dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Dia Jumat (3/6) bisa bernafas lega karena hakim tipikor membebaskannya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN