DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Catur Mulia Santhi, terdakwa I Made Sudana, Jumat (3/6), diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar dalam perkara mengelola dana bantuan Gerakan Membangun Desa Sistem Gotong Royong (Gerbangdesigot). Terdakwa di hadapan majelis hakim pimpinan Konny Hartanto didampingi penasehat hukumnya I Made Suardika Adnyana.
JPU Kevin Zega dari Kejari Bangli dalam dakwaanya menjelaskan bahwa Sudana kelahiran Dusun Lampu, Kintamani itu diduga melakuman aksinya dalam kurun waktu 2018 hingga tahun 2020 di BUMD Desa Catur. Yang menarik, banyak pengurus ikut terseret dalam kasus ini.
Sebagaimana dakwaan jaksa, disebutkan bahwa terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama dengan pengurus BUMDes Catur Mulia Santhi yaitu Made Dana Ariasa (Sekretaris BUMDes Catur Mulia Santhi), Dewa Gede Mustika (Bendahara BUMDes Catur Mulia Santhi pada 2017 sampai Maret 2019) dan Ni Sartini (Bendahara BUMDes Catur Mulia Santhi Desember 2019 sampai dengan saat ini).
Mereka disebut secara melawan hukum menggunakan dana BUMDes Catur Mulia Santhi untuk kepentingan pribadi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Ketua BUMDes Catur Mulia Santhi berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Catur Nomor: 10.1/Pem/ 2017 tanggal 23 Nopember 2017 dan Surat Keputusan Perbekel Desa Catur Nomor 17.1/ Pem/ 2019 tanggal 15 Desember 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Pengurus Organisasi BUMDes Catur Mulia Santhi.
Disebutkan, akibat perbuatan terdakwa yang telah melakukan pengelolaan BUMDes Catur Mulia Santhi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang berlaku, sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp211.234.026., sebagaimana audit Inspektorat Kabupaten Bangli.
Sudana kemudian naik berstatus sebagai terdakwa akibat tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana bantuan Gerakan Membangun Desa Sistem Gotong Royong (Gerbangdesigot) kepada seluruh nasabah peminjam. Kata jaksa, dalam menyikapi calon nasabah yang mengajukan pinjaman ke BUMDes Catur Mulia Santhi sepanjang 2018 sampai 2020, terdakwa selaku Ketua BUMDes Catur Mulia Santhi, Made Dana Ariasa (Sekretaris BUM Desa Catur Mulia Santhi), I Dewa Gede Mustika (Bendahara BUM Desa Catur Mulia Santhi tahun 2017 sampai Maret 2019) dan Ni Wayan Sartini (Bendahara BUM Desa Catur Mulia Santhi tahun 2019 sampai saat ini) tidak melakukan analisa kelayakan calon peminjam.
Mereka juga diduga gidak melakukan pengecekan unit ekonomi calon peminjam itu, termasuk Unit Ekonomi Produktif atau tidak, dan juga tidak meminta calon peminjam yang nilainya Rp1.000.000 atau lebih untuk menyerahkan jaminan kepada BUMDes.
Realisasi pinjaman tersebut dilakukan setelah musyawarah antara pengurus dan diputuskan oleh Ketua BUMDes Catur Mulia Santhi bahwa pinjaman itu bisa direalisasikan, sekretaris menyerahkan data berupa Surat Keterangan Peminjaman dan Perjanjian Pinjam kepada Bendahara BUMDes Catur Mulia Santhi untuk kemudian dibuatkan kwitansi kas keluar yang nilainya sebesar nilai pinjaman dalam Perjanjian Pinjam dan kas masuk yang nilainya sebesar 2,5% dari nilai pinjaman sebagai biaya administrasi dan juga tabungan wajib yang nilainya 1% dari nilai pinjaman dan materai dua buah senilai Rp15.000.
Kemudian bendahara mencairkan uang pinjaman tersebut untuk diserahkan kepada peminjam yang disertai dengan penandatanganan tanda terima oleh bendahara dan peminjam. Transaksi kredit itu kemudian sekretaris masukan ke dalam Buku Kas Harian Simpan Pinjam.
Terdakwa Sudana bersama Made Dana Ariasa, Dewa Gede Mustika dan Ni Wayan Sartini, kata jaksa, juga merealisasikan 13 nasabah yang nilai pinjamannya Rp 1.000.000,- atau lebih, tanpa dilakukan analisa kelayakan serta penyerahan barang jaminan. Di mana sampai dengan saat ini walaupun waktu pinjaman sudah jatuh tempo, uang pinjaman tersebut tidak kembali ke BUMDes Catur Mulia Santhi sebesar Rp37.575.015.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Bangli, berdasarkan penghitungan kas masuk dan kas keluar sepanjang tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 pada BUMDes Catur Mulia Santhi, ditemukan kas masuk sebesar Rp1.340.107.256 dan kas keluar Rp1.201.092.905 Dalam kasus ini, terdakwa dijerat tiga pasal. Yakni, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Tipikor. (Miasa/balipost)