JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming diperiksa KPK terkait dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara. Kasusnya saat ini sedang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dalam surat pemanggilan KPK bernomor R.467/Lid.01.01/22/05/2022 yang beredar Sabtu (4/6), Bendahara Umum PBNU itu diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018. Dalam surat tersebut KPK mengundang Mardani untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat 27 Mei 2022, namun ternyata Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu baru hadir pada Kamis (2/6).
“Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri dikutip dari Kantor Berita Antara.
Kendati demikian, dia belum dapat menjelaskan lebih detail perihal kasus apa sehingga tim penyelidik memintai keterangan Mardani. “Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan,” ucap Ali.
Beredarnya surat pemanggilan KPK telah menggugurkan pernyataan Mardani setelah pemeriksaan. Ia mengaku diperiksa KPK sebagai pemberi informasi untuk kasusnya dengan Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam pemilik PT Jhonlin Group. “Ya saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan. Tetapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group. Terima kasih,” kata Mardani setelah diperiksa sekitar 12 jam.
Sayangnya saat itu Mardani tak mau menjelaskan perihal permasalahannya dengan Haji Isam. Ia juga tak mau menjawab pertanyaan wartawan apakah dia diperiksa KPK terkait transfer Rp89 miliar dari PT PCN kepada Bupati Mardani melalui dua perusahaan yang terafiliasi dengannya, seperti disampaikan saksi Christian Soetio, adik kandung Dirut PT PCN almarhum Henry Soetio di persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pada surat pemanggilan KPK itu, Mardani hendak diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2022.
Pemberian IUP yang dimaksud KPK tampaknya terkait persidangan suap di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, karena Mardani H Maming secara tegas diperintah untuk membawa dokumen pelimpahan IUP OP (operasi) PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) ke PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara).
Dokumen yang dimaksud KPK adalah SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang ditandatangani Bupati Mardani pada 2011.
Padahal sebagaimana terungkap dalam persidangan Tipikor Banjarmasin, SK Bupati tentang pelimpahan atau pengalihan IUP jelas bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, khususnya Pasal 93 ayat 1 yang tegas melarang pemilik IUP untuk memindahkan IUP nya kepada pihak lain. (kmb/balipost)