Korupsi
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli, menetapkan Bendahara LPD Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Made Mariana (36) sebagai tersangka. Oknum pegawai LPD ini, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia disangkakan menggelapkan uang LPD hingga Rp1 miliar. Uang tersebut diduga digunakan tersangka foya-foya, salah satunya bermain judi.

Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim dikonfirmasi, Minggu (5/6), membenarkan penetapan tersebut. Hanya saja, mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara ini enggan mengurai lebih jelas terkait kronologis kasusnya. “Ya, tapi nantilah lebih jelasnya. Statusnya sekarang sudah naik dari saksi menjadi tersangka,” jawabnya singkat.

Baca juga:  Sebelumnya Diakui, Pemkab Bangli Sebut GOR di Kubu Tidak Lagi Jadi Asetnya

Sementara …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN