Ilustrasi. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli menetapkan bendahara LPD Langgahan, Kintamani, Made Mariana, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kerugian yang ditimbulkan disebut mencapai Rp 2,7 miliar.

Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana Minggu (5/6), mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi LPD Langgahan dilakukan sejak 2020. Terungkapnya dugaan korupsi ini berawal dari adanya laporan nasabah LPD Langgahan yang tidak bisa menarik tabungan dan deposito. “Kemudian kami turun klarifikasi itu,” terangnya.

Baca juga:  Jaja Gipang Masih Tetap Eksis

Dari klarifikasi itu, diketahui ada pengurus LPD yakni Mariana menggunakan uang LPD dengan cara kasbon. Ia mulai kasbon sejak 2007.

Uang tersebut dipakainya untuk judi tajen. Dwipayana mengatakan pihaknya menetapkan Mariana sebagai tersangka sejak bulan lalu.

Meski sudah tersangka, Mariana tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Disampaikan juga bahwa dari hasil audit yang dilakukan dengan melibatkan akuntan publik, ditemukan kerugian mencapai Rp 2,7 miliar. “Mengenai kemungkinan tersangka lain, kami masih menunggu hasil penyidikan,” pungkas Dwipayana. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Enam Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
BAGIKAN