Made Rentin. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penanganan pandemi di Bali yang terus membaik akhirnya membuat seluruh kabupaten/kota menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Pelaksanaan PPKM level 1 ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 29 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Hal ini pun dibenarkan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin, Selasa (7/6). Ia mengatakan seluruh kabupaten/kota di Bali menjalani PPKM level 1 selama sebulan. “Masa berlaku dari 7 Juni sampai 4 Juli 2022,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya.

Disebutkannya, penanganan pandemi COVID-19 Bali membaik dengan hanya 3 orang dirawat di Rumah Sakit (Non ICU) per 4 Juni 2022. Bahkan, tidak ada pasien COVID-19 yang menjalani isolasi terpusat. Dari kapasitas 739 bed yang disediakan di 6 lokasi Isoter, nihil yang menempati.

Dari sisi vaksinasi pun, lanjut Rentin, cakupan penerima dosis 3 (booster) sudah mencapai 1.925.651 orang. Jumlah ini mencapai 64,02 persen dari 3.007.891 orang yang merupakan target vaksinasi dosis penguat.

Baca juga:  Di Bali, Sejumlah Dokter Meninggal COVID-19 dan Seratusan Tertular

Dalam Inmendagri terbaru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ini disebutkan kebijakan Level 1 menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM diminta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

Kapasitas Maksimal

Untuk wilayah yang menjalani PPKM Level 1, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari tetap dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat. Namun kapasitas pengunjung kafe diperbanyak menjadi maksimal 100 persen. Dalam aturan sebelumnya, kapasitas maksimal hanya 75 persen.

Sementara itu, mall/pusat perbelanjaan, restoran, hingga warteg dan lapak jajanan masih tetap beroperasi hingga pukul 22.00. Untuk kapasitasnya, dinaikkan maksimal 100 persen.

Baca juga:  Tempuh Jarak Belasan Kilometer, Umat Melasti ke Pura Puseh Tebola

Operasional di restoran atau kafe, baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen.

Bioskop juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Ketentuannya, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga:  Hindarkan Bali dari Kemerosotan, Gubernur Koster akan Lakukan Pemulihan

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 100 persen. Begitu juga tempat ibadah maksimal 100 persen dari kapasitas.

Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN