MANGUPURA, BALIPOST.com – Hingga saat ini, pemerintah masih berupaya mengendalikan harga minyak goreng. Dalam upaya ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, menegaskan tidak akan membuat para petani, pelaku usaha, serta tentunya masyarakat luas dirugikan.
Oleh sebab itu terkait kebijakan ini, dilakukan penyeimbangan target dari hulu hingga hilir. “Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, dalam pengambilan kebijakan pengendalian minyak goreng, Pemerintah harus dapat menyeimbangkan berbagai target dari hulu hingga hilir,” katanya usai memberikan arahan di Business Matching Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), Jumat (10/6) di Kuta.
Untuk itu, Menko Luhut memaparkan bahwa Pemerintah memutuskan mengambil langkah strategis demi melakukan percepatan ekspor dengan menempuh berbagai kebijakan percepatan. Salah satunya adalah menaikkan rasio pengali dalam masa transisi ini yang mulanya tiga kali menjadi lima kali.
Selain itu, Pemerintah juga mengizinkan mekanisme pemindahtanganan hak ekspor yang berkontribusi dalam program SIMIRAH dapat dipindahtangankan satu kali ke perusahaan lainnya. “Yang tidak kalah penting ialah, Pemerintah akan melakukan mekanisme flush out atau program percepatan penyaluran ekspor. Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada eksportir CPO yang tidak tergabung dalam program SIMIRAH untuk dapat melakukan ekspor namun dengan syarat membayar biaya tambahan sebesar USD200 per ton kepada Pemerintah. Biaya ini di luar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku,” jelas Luhut dalam rilisnya.
Luhut tidak memungkiri bahwa kebijakan yang telah pemerintah buat ini pastinya tidak dapat menyenangkan semua pihak. Oleh sebab itu, Pemerintah akan terus berusaha untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan yang ada ini agar dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. (kmb/balipost)