MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Bali masih terus mendalami dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh. Selain menambah pemeriksaan saksi, seiring perkembangan penyidikan, tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut selain Ketua LPD berinisial I Nyoman AA.
“Jika ditanya kemungkinan ada tersangka lain, ya kemungkinan itu pasti ada. Namun kami tetap menunggu perkembangan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang diperoleh penyidik,” tegas Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.
Dijelaskan, pascadibidiknya dugaan korupsi LPD Desa Adat Sangeh, banyak nasabah yang mempertanyakan nasib uangnya ke kejaksaan. “Ya ada nasabah yang datang menanyakan perihal perkara itu,” ujarnya.
Yang jelas, atas saran kejaksaan, operasional LPD diharapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya karena itu menyangkut dana nasabah. Penyidik Pidsus Kejati Bali menetapkan salah satu pengurus LPD sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dia adalah tersangka berinisial AA. “Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung,” ucap Luga.
Kata dia, berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka. Dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan seorang ahli sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Luga, AA menjabat sebagai pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA, yang salah satu modusnya membuat kredit fiktif. “Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada Jumat, 3 Juni 2022,” sebutnya.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp130.869.196.075,68. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dan dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp70.000.000.000.
“Hasil audit internal ini sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan. Pada intinya telah ada kerugian negara dalam hal ini dialami oleh LPD Sangeh,” terangnya. (Miasa/balipost)