Usman Ali ditahan di Polsek Denbar terkait kasus bobol kos-kosan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kos-kosan, Jalan Gunung Batur, Denpasar, Sabtu (11/6). Pelakunya seorang residivis kasus pencurian, Usman Ali (42).

Polisi terpaksa menembak kaki pria asal Sumbawa, NTT ini karena melawan saat ditangkap. Kapolsek Denbar, Kompol I Made Hendra Agustina, Senin (13/6) menjelaskan, korbannya, Yonas Hanas (42).

Hasil penyelidikan dan penyidikan, pada Kamis (29/5) pukul 09.00 WITA, korban meninggalkan kamar kos untuk bekerja. Sedangkan istri juga bekerja dan anaknya sudah berangkat sekolah, sehingga kamar kos dalam keadaan kosong.

Baca juga:  Siswi SMA Ini Terekam CCTV Curi HP

Pada pukul 13.30 WITA, istri korban pulang dan mendapati jendela kamar kos terbuka serta grendel kuncinya rusak. Setelah masuk kedalam kamar didapati isi kamar acak-acakan dan dua buah HP ditaruh di atas mesin cuci, hilang.

Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,1 juta. Korban langsung melapor ke Polsek Denbar. “Saya langsung memerintahkan anggota Unit Reskrim menyelidiki kasus ini,” ujar Kompol Hendra, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

Baca juga:  Curi HP untuk Suami, Karyawan Pabrik Roti Ditangkap

Tim dipimpin Kanitreskrim Iptu Kevin Mario Immanuel melakukan penyelidikan. Awalnya petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah HP milik korban dari Amin.

Amin mengaku HP itu didapat dari seorang laki-laki asal Sumbawa, NTB. Setelah ditelusuri, petugas berhasil mengendus tempat tinggal pelaku.

Pada Sabtu (11/6) pukul 11.00 WITA, pelaku berhasil dibekuk. Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama Hendra (DPO). Caranya, pelaku masuk ke TKP dengan cara mencongkel jendela kamar kos menggunakan obeng yang dimodifikasi.

Baca juga:  Pria NTT Ditangkap

Pelaku langsung masuk ke kamar korban lalu mengambil dua HP tersebut. Sedangkan Hendra bertugas pantau situasi di luar kos. Dari aksinya itu, Hendra mendapat bagian satu HP. “Tahun 2017 pelaku pernah masuk penjara terkait kasus curanmor. Dia juga dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan terkait kasus pencurian. Mudah-mudahan pelaku sadar dan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum ini,” kata Hendra. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN