Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti, akan menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar. Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa, Senin (13/6).

Ia mengatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membacakan dakwaan. “Sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jalan Tantular,” ucapnya.

Disinggung soal pengamanan, hingga Senin sore pihak pengadilan belum ada koordinasi dengan pihak kepolisian. “Untuk pengamanan, kita belum koordinasi. Sementara kita lihat dulu sidang besok. Jika banyak massa yang hadir, maka kita akan koordinasi (dengan polisi),” ucap Astawa.

Baca juga:  Buruh Kebun Tewas Mengambang di Selat Bali

Sebelumnya, Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan Yaya Purnomo (Mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).

Dalam kasus ini, Eka selaku Bupati Tabanan periode 2010 sampai 2015 dan periode 2016 hingga 2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan. Sekitar Agustus 2017, ada inisiatif Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar.

Baca juga:  Bendahara LPD Gerokgak Diadili Kasus Korupsi

Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, kata KPK, Bupati Eka memerintahkan Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud. Wiratmaja juga diminta menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Yaya Purnomo dan Rifa diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat.” Permintaan ini lalu diteruskan tersangka Wiratmaja pada Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.

Baca juga:  Bale Dangin Warga Guwang Ambruk  

Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018. Selanjutnya sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifa di salah satu hotel di Jakarta. Pemberian uang oleh Eka Wiryastuti melalui Wiratmaja sejumlah Rp 600 juta dan USD 55.300. (Miasa/balipost)

BAGIKAN