DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho dkk., Selasa (14/6) membeber peran terdakwa mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja. Keduanya disidang dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Jaksa KPK dalam surat dakwaanya menyatakan, terdakwa Eka Wiryastuti yang menghubungi Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan, Bagus Wiratmaja, untuk membuat proposal surat permohonan DID Kabupaten Tabanan TA 2018 sebesar Rp65 miliar. Bagus Wiratmaja kemudian menghubungi Made Dedy Darmasaputra untuk membuatkan surat permohonan DID yang sudah dikoreksi oleh Dewa Nyoman Wiratmaja lalu surat itu diletakan di atas meja sekpri terdakwa Eka Wiryastuti.
Untuk memenuhi permintaan Yaya Purnomo dan Rifa Surya (orang pusat), kata jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, keluar lah uang ratusan juta . Di sinilah kemudian terungkap peranan sejumlah kontraktor. KPK menyebut sejumlah nama seperti Wayan Suastama, Nyoman Yasa dan yang lainnya.
Hingga terakumulasi, sebagaimana dakwaan jaksa KPK, uang dibagi dua oleh Rifa dan Yaya Purnomo yang masing-masing memperoleh sekitar USD 27.650. Di akhir dakwaan, disebut bahwa perbuatan terdakwa Eka Wiryastuti bersama-sama dengan I Dewa Nyoman Wiratmaja memberikan uang seluruhnya Rp600 juta dan USD 55.300 kepada Rifa dan Yaya Purnomo adalah melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dan kekuasaan atau wewenang Rifa selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II pada Direktorat Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Atas dasar itu, KPK menilai perbuatan terdakwa itu melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp600 juta dan USD 55.300 kepada pegawal negeri atau penyelenggara negara. Itu dinilai sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu uang tersebut diberikan karena telah melakukan pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2018.
Dalam kasus ini, terdakwa Eka dan Wiratmaja yang disebut sebagai pihak pemberi dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Miasa/balipost)