Lokasi pembangunan prasarana olah raga atau gedung olah raga (GOR) di Kelurahan Kawan, Bangli. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli telah menetapkan lahan seluas hampir lima hektare di Kelurahan Kawan, Bangli sebagai lokasi pembangunan prasarana olah raga atau gedung olah raga (GOR). Penetapan lokasi lahan itu disayangkan anggota DPRD Bangli, Gede Tindih.

Sebab, eksekutif tidak melakukan koordinasi dengan dewan terkait penentuan lahan tersebut. Menurut Tindih, koordinasi perlu dilakukan mengingat lahan yang ditetapkan merupakan lahan pertanian.

Belum lama ini dewan dan eksekutif di Bangli sudah mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tujuan dibuatnya perda itu untuk melindungi keberadaan lahan pertanian di Bangli.

Terkait perda itu, pemkab juga sudah menetapkan sejumlah lahan pertanian di Bangli masuk sebagai LP2B. “Kenapa perlu koordinasi? Karena menyangkut Perda. Minimal koordinasinya dengan komisi yang membidangi,” ujarnya.

Baca juga:  KWT Nadi Sari, Tingkatkan Ekonomi Anggota dengan Olahan Kelapa

Gede Tindih tidak tahu pasti apakah lahan yang ditetapkan untuk prasarana olahraga itu masuk dalam LP2B atau tidak. Karena lokasi pembangunan sudah ditetapkan, ia pun hanya bisa berharap lahan yang akan dipakai pembangunan itu tidak masuk LP2B.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) kabupaten Bangli Made Alit Parwata menjelaskan bahwa lahan yang ditetapkan untuk pembangunan prasarana olahraga tidak masuk sebagai LP2B. Kondisi lahan itu, menurutnya juga sudah tidak produktif karena kering dan sulit dapat air. “Tidak masuk LP2B,” tegasnya.

Baca juga:  Kebakaran Landa Hutan di Lereng Batur

Sebagimana yang diberitakan sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bangli segera melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan prasarana olahraga. Berdasarkan keputusan bupati Bangli, prasarana olahraga itu akan dibangun di wilayah Kelurahan Kawan, Bangli. Lahan yang akan digunakan seluas hampir lima hektar.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa Minggu (12/6) mengatakan lenetapan lokasi ini dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan. Diantaranya melakukan kajian teknis yang hasilnya kemudian disosialisasikan ke masyarakat. Dilanjutkan dengan mengadakan konsultasi publik.

Berdasarkan peta lokasi pembangunan, kata Dirgayusa lahan berada di timur Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli. Sesuai kajian teknis, lokasi itu diangap layak. Dari sisi aksebilitas, lokasinya mudah dijangkau karena ada di dekat kota.

Baca juga:  Tekan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Badung Sosialisasikan LP2B

Direncanakan Proses pengadaan lahan dirancang berlangsung dari Maret hingga November. Sedangkan jangka waktu pembangunannya diperkirakan berlangsung sampai 2026. “Setelah titik lokasi pembangunan ditetapkan, tahap selanjutnya adalah proses pengadaan lahan,” kata Dirgayusa.

Sementara itu untuk melakukan pengadaan lahan Pemkab sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15 miliar dalam APBD 2022. Setelah pengadaan lahan selesai, nantinya barulah akan dilanjutkan dengan pembangunan fasilitas olahraganya untuk berbagai cabang olahraga.

Pembangunan fasilitas olahraga kemungkinan akan dilakukan di tahun berikutnya. Pembangunan dilakukan secara bertahap sebab anggaran yang dibutuhkan cukup besar. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN