I Wayan Artha Dipa usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sembilan dari sebelas saksi yang dipanggil dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker, Selasa (14/6) hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar. Selain dari KPU dan Bawaslu Karangasem, hadir juga Wakil Bupati Karangasem, Dr. I Wayan Artha Dipa, S.H., M.H., yang pada saat kasus ini terjadi juga menjabat sebagai Wabup.

Sementara yang duduk sebagai terdakwa adalah I Gede Basma, I Gede Sumartana, I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama, Ni Ketut Suartini, dan I Gede Putra Yasa.

JPU M. Matulessy, Wira Atmaja, Dewa Semaraputra dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan I Putu Gede Novyarta dengan hakim ad hoc Soebekti dan Nelson, menanyakan perihal tugas pokok Wakil Bupati sebagaimana SOP yang tertuang di pemerintahan daerah.

Baca juga:  Aniaya WN Rusia Tapi Diselesaikan RJ, Investor Libya Deportasi

Setelah SOP, baru jaksa menggali peranan Artha Dipa dalam pengadaan masker guna mencegah peluasnya penyebaran Covid-19 di Karangasem. Mulai dari keikutannya di WA Group, hingga soal pengadaan masker. Artha Dipa mengaku mendengar adanya soal pengadaan masker tersebut. Hanya saja dia tidak terlibat di dalamnya. Toh ada dalam WA Grouo, dia tidak pernah komen.

Jaksa kemudian menanyakan soal pengadaan masker tadi, namun saksi mengaku tidak tahu dan tidak pernah diajak rapat oleh SKPD, termasuk Bupati Karangasem, saat itu Mas Sumatri. “Apakah pernah menerima laporan, baik secara tertulis maupun secara lisan?,” tanya jaksa.

Baca juga:  Soal Dana Pilkada, Dewan Buleleng Cari Pembanding ke Daerah Lain

Saksi Artha Dipa mengaku tidak pernah. Laporan dari Sekda? sambung JPU. Lagi-lagi saksi mengaku tidak mengetahuinya.

Lantas, soal penyerahan masker secara simbolis oleh Bupati Mas Sumatri? Kembali Artha Dipa mengaku tidak diajak alias tidak dilibatkan.

Memang, disadari tahun itu kental nuansa politik karena adanya Pilkada. Jaksa pun menyinggung soal Pilkada Karangasem, yang diakui saksi Artha Dipa bahwa dia tidak lagi berpasangan dengan Mas Sumatri. “Saat itu saya ikut, dan berpasangan sama Pak Gede Dana. Sedangkan Bu Mas pasangannya Sukerena,” jawab saksi.

Baca juga:  Bermodus Berbelanja, Kasir Toko Tak Sadar 2 WNA Bawa Kabur Jutaan Rupiah

“Apa jargon lawan saksi?” tanya jaksa. “Masker”,” katanya singkat.

Karena ada dugaan berimbas ke Pilkada Karangasem, JPU juga menghadirkan saksi dari Panwas dan KPU karangasem di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Karena mengaku tidak dilibatkan dalam pengadaan masker, salah satu kuasa hukum terdakwa, sempat menanyakan jabatan saksi dalam penanganan pandemi COVID-19, termasuk peranan dalam menangani PMI. Dalam Satgas Penanganan COVID-19, dia mengakui sebagai penasehat. Namun soal pengadaan masker dia tidak mengetahuinya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN