Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa realisasi belanja produk dalam negeri pemerintah daerah (pemda) hingga 11 Juni 2022 baru sebesar 22,62 persen. Ini artinya, belum terealisasi 77,38 persen.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi dalam Rakornas Pengawasan Internal 2022, mengatakan realisasi ini sesuai data diolah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sampai 11 Juni 2022. Perinciannya realisasi belanja produk dalam negeri hingga 11 Juni 2022 dari 34 pemerintah provinsi sebesar 28,30 persen, realisasi PDN 93 kota sebesar 17,93 persen, dan realisasi PDN 415 kabupaten sebesar 21,64 persen.

Baca juga:  UPDB “Kuasai” Penyaluran Dana Bergulir

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia pun membeberkan 10 provinsi tertinggi realisasi belanja produk dalam negeri. Posisi pertama adalah Provinsi Jawa Barat sebesar 37,64 persen.

Disusul Sulawesi Utara 24,26 persen, Jawa Timur 21,16 persen, Kalimantan Tengah 21,09 persen, dan Jawa Tengah 20,13 persen di lima besar. Selain itu, Provinsi Aceh sudah merealisasi 19,61 persen, Kalimantan Utara 18,65 persen, DKI Jakarta 18,19 persen, Sulawesi Barat 17,96 persen, dan D.I. Yogyakarta 17,64 persen.

Baca juga:  PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Inmendagri Diterbitkan dengan Mengatur Sejumlah Penyesuaian

Ia mengatakan Kemendagri terus mengakselerasi realisasi belanja produk dalam negeri dengan mendorong mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa melalui e-Katalog. Pihaknya akan meninjau APBD yang diajukan dan pemerintah daerah wajib melampirkan rencana belanja barang/jasa yang berisikan lampiran 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk dalam negeri dalam pengajuan persetujuan APBD.

Lampiran 40 persen rencana belanja barang/jasa untuk penggunaan produk dalam negeri akan diaudit dan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pertimbangan pemberian penghargaan (pemberian dana insentif daerah) dan sanksi berupa teguran secara tertulis. (kmb/balipost)

Baca juga:  Erlina Kang Adiguna Berpulang
BAGIKAN