MANGUPURA, BALIPOST.com – Indonesia meluncurkan layanan sertifikat Apostille, Selasa (14/6) di Kuta, Badung. Nantinya, layanan ini akan diterapkan di 5 wilayah Kemenkumham sebagai pilot project.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, Apostille merupakan satu-satunya formalitas yang disyaratkan untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, kewenangan yang dilaksanakan oleh penanda tangan, serta cap melalui penerbitan Sertifikat Apostille. “Ini mempermudah birokrasi pelayanan dokumen orang-orang yang membutuhkan legalisasi. Misalnya ada yang akan sekolah di luar negeri, Ada Ijazah yang perlu dilegalisasi, tidak perlu lagi datang ke Kemendikbudristek, tidak perlu lagi ke Kedutaan, ke Kemendagri. Jadi ini dipermudah semua,” katanya.
Untuk pilot project, Yasonna belum bisa merinci di wilayah mana yang dipilih. Permohonan dapat dilakukan di mana saja melalui aplikasi atau datang secara langsung ke kantor wilayah Kemenkumham.
Namun, penerbitan sertifikat tetap hanya dapat dilakukan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI di Jakarta. Dikatakan, selama 10 hari sejak diberlakukannya layanan Apostille, permohonan mencapai 2.918 permohonan.
Angka tersebut lebih tinggi dari permohonan legalisasi konvensional pada 2021 yang mencapai rata-rata 1.913 permohonan dalam kurun waktu 10 hari. “Hal ini mencerminkan animo tinggi masyarakat dalam menyambut kemudahan yang ditawarkan oleh layanan Apostille,” ucapnya.
Sertifikat Apostille ini, lanjutnya, dapat langsung digunakan di 121 negara yang merupakan penandatangan Konvensi Apostille. “Melalui layanan Apostille, masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan kepengurusan kependudukan, seperti pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, menjadi lebih cepat. Begitu pula dengan kepengurusan persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti legalisasi ijazah dan transkrip nilai,” bebernya. (Yudi Karnaedi/balipost)