Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli akhirnya menahan oknum Bendahara LPD Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, I Made Mariana alias I Kadek Artana alias I Kadek Mariana. (BP/kmb)

BANGLI, BALIPOST.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli akhirnya menahan oknum Bendahara LPD Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, I Made Mariana alias I Kadek Artana alias I Kadek Mariana (40). Ayah dari dua anak ini ditahan sejak Selasa (14/6).

Dalam keterangan pers, Rabu (15/6), Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim didampingi Kanit Tipikor Ipda I Wayan Dwipayana memaparkan, proses penyelidikan terhadap kasus ini sudah dilakukan sejak November 2019. Ada 34 saksi termasuk 4 saksi ahli yang sudah diperiksa dalam perkara yang merugikan keuangan negara (LPD Langgahan) mencapai Rp 2 miliar lebih atau tepatnya Rp2.793.225.515.

Baca juga:  Lagi, WNA Dijambret di Jalan Semer

Androyuan mengatakan ada tiga orang lainnya yang telah menggunakan uang tersebut selain tersangka Mariana. Yakni Ketua LPD, Sekretaris, serta juru penarik tabungan.

Hanya saja ketiga orang tersebut dikatakan telah melakukan pengembalian uang dan persoalannya telah diselesaikan secara adat. …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN