Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim saat merilis kasus dugaan tindak pidana korupsi LPD Langgahan. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli akhirnya menahan bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Langgahan, I Made Mariana (40) yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Direncanakan tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejari Bangli.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim Rabu (15/6) mengatakan, tersangka ditahan sejak Selasa (14/6). Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan bendel dokumen dan uang tunai senilai Rp 11 juta lebih.

Baca juga:  TPPU Mantan Bupati Candra, Tersangka Baru Segera Diumumkan

Adapun modus tersangka melakukan korupsi dengan cara mengambil uang kas LPD dengan cara kas bon dan juga menggunakan deposito (tabungan berjangka masyarakat) untuk kepentingan dirinya sendiri. Itu dilakukan sejak 2009 hingga 2018. “Yang mana dari kerugian Rp2,7 miliar lebih tersebut yang digunakan oleh tersangka sejumlah Rp1.961.461.500. Sebagaimana hasil audit akuntan independen,” jelas Androyuan.

Uang itu digunakan tersangka untuk judi dan kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:  Motor Hangus Terbakar di Pantai Siyut, Belum Diketahui Pemiliknya

Dijelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Langgahan dilakukan pihaknya berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di LPD tersebut. Oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangli informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Ada sebanyak 34 saksi dan 4 saksi ahli diperiksa. Hasil pemeriksaan, tersangka IMM diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian LPD hingga Rp 2,7 miliar lebih.

Baca juga:  Harga Telur Ayam Anjlok, Peternak Merugi

Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana menambahkan selain tersangka IMM, ada tiga orang pengurus LPD lainnya yang juga menggunakan uang tersebut. Yakni Ketua, Sekretaris dan petugas pemungut tabungan. Hanya saja ketiga orang itu telah mengembalikan uang LPD dan masalahnya sudah selesai di adat. “Sedangkan tersangka ini tidak mengembalikan sampai sanksi adat diberikan sehingga dilaporkan ke polisi tahun 2018,” kata Dwipayana. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN