DENPASAR, BALIPOST.com – Pada 2023 pemerintah mengganti tenaga honorer di kementerian/lembaga (K/L) atau instansi pemerintah dengan tenaga outsourcing. Kebijakan ini dinilai akan semakin membuat masa depan tenaga kerja Indonesia tidak pasti.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI Badung, Slamet Suranto, Rabu (15/6) mengatakan sejak awal pihaknya tidak setuju dengan adanya sistem outsourcing, tenaga kontrak, maupun honorer. Alasannya, sistem ini membuat masa depan naker jadi tidak pasti karena tiap tahun mereka akan memikirkan mencari tempat kerja baru.
Kondisi ini juga berkaitan dengan kualitas pekerjaan mereka. Yang diharapkan serikat pekerja adalah tenaga kerja diberi kesempatan menunjukkan kemampuannya dalam bekerja lebih optimal.
Dimulai dari masa percobaan kerja, kontrak, kemudian diangkat menjadi karyawan tetap. Dengan demikian pekerja akan memacu diri bekerja lebih baik agar dapat menjadi karyawan tetap.
Sementara itu, jika outsourcing diberlakukan, masa
depan pekerja menjadi tidak pasti. Belum lagi, perusahaan yang merekrut mereka, tidak sedikit
yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan, misalnya
memberikan gaji tidak sesuai UMK.
Terkadang hak-hak mereka tidak diberikan seperti
jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, jaminan
pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dll, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Tekait permasalahan tersebut, diakui memang ia tidak
memiliki data namun keluhan terkait hal tersebut kerap ia dapatkan.
Meski tenaga outsourcing dibatasi pada pekerjaan-pekerjaan tertentu,nseperti satpam, gardener, artinya
persentase penggunaan tenaga outsourcing kecil dibandingkan tenaga kerja secara keseluruhan di perusahaan tersebut. Namun tetap saja akan memberikan dampak pada kesejahteraan secara umum.
Sistem outsourcing ini juga akan memicu pengangguran karena ketika masa kerja atau kontrak kerjanya habis atau diputus sepihak, untuk mencari pekerjaan baru dengan usia yang sudah tidak muda lagi akan terbatas. “Sementara jika sistem outsourcing dilakukan pada intansi pemerintah, maka yang menjadi pertanyaan apa mau tenaga kerja yang bekerja di instansi pemerintah memiliki bos orang swasta? Karena kan outsourcing ini adalah sistem ketenagakerjaan yang disiapkan oleh perusahaan lain atau pihak ketiga, di luar instansi pemerintah. Jika pemerintah menggunakan sistem outsourcing pada tenaga kerja yang selama ini menggunakan sistem honorer, maka mereka harus siap dipimpin atau memiliki bos orang swasta, yang gaji dan pengelolaan ketenagakerjaannya dilakukan orang swasta,” jelasnya.
Sementara itu, Akademisi Kependudukan Universitas
Udayana I Gusti Wayan Murjanayasa mengatakan, rencana pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer digantikan sementara oleh tenaga outsourcing merupakan bentuk efisiensi anggaran. Hal ini guna mempersiapkan masa depan tenaga kerja yang lebih baik nantinya di tengah bonus demografi.
“Pengurangan tenaga honorer ini atau tidak menambah tenaga honorer ini dimaksudkan agar terjadi efisiensi anggaran. ASN yang ada di pemerintah diharapkan merupakan ASN yang benar-benar memenuhi kebutuhan SDM pemerintah,” ujarnya.
Tenaga honorer yang sekarang bekerja di pemerintah menempati berbagai posisi, termasuk posisi strategis seperti perencanaan, keuangan, dll. Sementara tenaga
outsourcing identik dengan tenaga dengan posisi relatif rendah seperti cleaning service dan satpam.
Pemerintah dikatakannya akan mencari solusi terkait tenaga honorer. Meski dihapus, dikatakan pemerintah perlu dengan tenaga honorer tersebut.
Jika dihapus, nantinya akan ada pola-pola rekrutmen yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Bentuknya bisa menempuh ujian ASN atau model
PPPK.
Tenaga honorer tersebut mungkin saja tidak terekrut. Maka dari itu dampaknya dari tenaga honorer yang tidak terekrut ini, tergantung dari solusi yang akan diberikan pemerintah dalam rekrutmen tenaga honorer yang selama ini sudah menjalani kontrak di pemerintahan. “Jika tenaga honorer ini tidak terekrut, maka harus ada solusi berikutnya misalnya diberikan pelatihan kewirausahaan agar menjadi wirausaha,”
ujarnya.
Sejalan dengan itu pula upaya-upaya untuk meningkatkan kesempatan kerja harus dilakukan. Untuk optimalisasi pemanfaatan bonus demografi ada dua sisi yang harus dilakukan yaitu harus memperbaiki sisi penawaran tenaga kerja dengan peningkataan kualitas mereka.
Selama ini orientasi dari para pencari kerja adalah menjadi ASN perlu direorientasi kembali agar mau menjadi membuka usaha sendiri atau bekerja
di sektor swasta. “Kencenderungan ini dengan rekrutmen PPPK guru honorer ini sudah kelihatan.
Perbaikan kondisi ketenagakerjaan, khususnya menyeimbangkan antara gaji dan kondisi ketenagakerjaan di pemerintahan dan sektor swasta, memang harus selaras. Dalam artian, agar sektor swasta menjanjikan karier mereka dan juga penerimaan gaji, dan sebagainya bisa bersaing dengan pegawai negeri,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)