MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, gencar menata kawasan Pantai Canggu. Demi kenyamanan pengunjung pantai, para pedagang yang memiliki usaha di sepanjang Pantai Canggu diberikan deadline hingga 1 September untuk membongkar sendiri lapaknya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu (15/6), mengakui telah melakukan sosialisasi terhadap para pedagang yang terdampak penataan. Pihaknya berharap, para pedagang tak menunggu sampai batas waktu terakhir, sehingga tidak sampai dilakukan penertiban oleh petugas.
“Sosialisasi terkait penataan dan penertiban di sepanjang pantai wilayah Canggu sudah dilaksanakan Jumat lalu di Wantilan Pura Batubolong Canggu,” katanta
Menurutnya, sosialisasi dilakukan mengingat ada pengusaha yang justru mengaku tidak tahu jika akan ada penataan dan jika lewat tenggat waktu akan ada penertiban. Dalam sosialisasi terdapat 42 usaha yang dimiliki oleh 29 orang di sepanjang pantai tersebut. Artinya, beberapa usaha ada yang dimiliki oleh satu orang.
“Pada sosialisasi kali ini para pengusaha itu pun diminta untuk menandatangani perjanjian tertulis agar tidak ada istilah menunda lagi. Selain itu, dalam sosialisasi juga menggandeng Kejari, sehingga ada yang mengarahkan,” terangnya.
Dalam sosialisasi, kata birokrat asal Denpasar ini, para pengusaha telah setuju akan ada penataan dan penertiban. “Meski sudah diberikan cukup lama, tapi pengalaman sebelumnya ada pengusaha yang seperti pura-pura tidak tahu. Sehingga sampai deadline terakhir, bangunan mereka masih belum dibongkar sendiri,” ucapnya.
Suryanegara pun berharap, para pengusaha tidak menunggu deadline 1 September, sehingga pihaknya tidak perlu turun melakukan penertiban bangunan. Semakin cepat dibersihkan sendiri, maka barang-barang yang yang menjadi milik pengusaha masih bisa diselamatkan.
“Pemerintah dalam hal ini bertindak serius dalam penataan dan penertiban di sepanjang Pantai Canggu. Silakan langsung bongkar warungnya sendiri, tidak perlu menunggu 1 September, sehingga barang-barang mereka bisa digunakan kembali,” terangnya. (Parwata/balipost)