JPU Kejari Gianyar Kamis (16/6) melaksanakan penghentian penuntutan perkara pencurian atas nama Tersangka I Ketut Darmawan. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – JPU Kejari Gianyar Kamis (16/6) melaksanakan penghentian penuntutan perkara pencurian atas nama Tersangka I Ketut Darmawan (29) asal Banjar Batur Desa/Kelurahan Batubulan Kecamatan Sukawati yang sebelumnya terbukti mencuri di TK Jambe Kumara. Penghentian penuntutan perkara ini berlangsung di Genah Adhyaksa Ubud.

Kajari Gianyar Dr. Ni Wayan Sinaryati SH, MH, mengatakan penghentian penuntutan perkara pencurian laptop ini karena berhasil dilaksanakan Restorative Justice (RJ). Ini telah terpenuhi persyaratan sebagaimana pasal 5 ayat (1) ayat (2) dan 6 peraturan Kejaksaan No.15 tahun 2020 ttg Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM PIDUM no.01/ EJP / 02/2020.

Baca juga:  Dampingi Presiden Salurkan BPUM, Dirut BRI Ungkap Strategi Mengoptimalkannya

Sinaryati menjelaskan ini dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Nilai kerugian atau barang bukti tidak lebih dari Rp2.500.000. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dalam.kasus ini juga didukung oleh tokoh masyarakat atau Bendesa Adat Jro Kuta dan Silamurti Gianyar.

Kronologis kejadian pencurian sebelumnya IKT keseharian bekerja di Taman Kanak Kanak Jambe Kumara Desa/Kelurahan Batubulan Kecamatan Sukawati. Sabtu 2 Apri! 2022 sekira pukul 15.30 WITA tersangka yang bekerja sebagai petugas kebersihan di TK itu mengajak istri dan anaknya yang sakit.

Baca juga:  Hari Terakhir, 5 Tokoh Daftar Ke KGB, Demokrat Minta Perpanjangan

Pada saat berada di ruangan kepala sekolah timbul niat tersangka untuk membuka laci meja kerja kepala sekolah dan melihat ada 1 buah laptop beserta kabel chargernya di dalam laci. Selanjutnya tersangka membawa laptop yang diambil ke ruangan gudang tempat penyimpanan sapu dan menyembunyikan di sana.

Tujuan tersangka mengambil 1 buah Laptop warna hitam beserta kabel chargernya tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk biaya pengobatan anak tersangka yang sedang sakit. Namun laptop tersebut belum sempat dijual keburu ditangkap boleh petugas.

Baca juga:  Jadi Buruh di Ubud, Nyuri di Kerobokan

Penuntut umum selaku fasilitator berhasil melaksanakan upaya perdamaian antara pihak tersangka dan pihak korban pada tanggal 06 Juni 2022 (RJ-4). Kesepakatan perdamaian berhasil dilaksanakan pada 6 Juni (RJ-7). JPU membuat Berita Acara Proses Perdamaian pada 6 Juni 2022 (RJ-8).Proses perdamaian berhasil, semua kelengkapan berkas Restorative Justice ditandatangani oleh para pihak. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN