Ketua MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zayadi Hamzah. (BP/Ant)

BANGKA, BALIPOST.com – Sapi yang diketahui terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) kategori ringan masih diperbolehkan untuk kebutuhan hewan kurban. Demikian hasil kongres halal Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Fatwa diperbolehkan sapi atau kambing untuk kurban yang terinfeksi PMK ringan seperti terlihat dari bentuk tubuhnya yang masih gemuk, tidak pincang, hanya keluar sedikit air liur dari mulut, dan kukunya tidak lepas,” kata Ketua MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zayadi Hamzah di Sungailiat, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (17/6).

Baca juga:  Jelang Idul Adha, Buleleng Minta Tambah 40,32 Ton LPG 3 Kg

Untuk mengetahui dan memastikan PMK ringan pada sapi dan kambing kata dia, pihaknya bekerjasama dengan tim kesehatan hewan di masing-masing daerah. “Kami berkoordinasi dengan tim kesehatan hewan di daerah karena pihak tim itu yang mempunyai kewenangan menetapkan kondisi hewan sakit atau sudah sehat,” katanya.

Dia mengingatkan masyarakat yang hendak berkurban agar benar-benar mampu memilih hewan baik sapi atau kambing yang memenuhi syariat Islam. “Sapi yang sudah diperbolehkan untuk kurban usia dua tahun dan satu tahun untuk kambing atau domba,” ujarnya.

Baca juga:  Rekor Kemenangan Bali United Terhenti di Solo

Sebaran PMK yang saat ini tengah menjangkit ternak di Indonesia, persyaratan sehat bagi ternak kurban mendapat kelonggaran. Hal ini dilakukan karena melihat adanya peluang ternak terjangkit penyakit setelah dibeli dari pedagang.

Sementara Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Krisnaningsih mengatakan, kasus PMK mencapai 492 ekor sapi, 462 ekor sapi sembuh, tiga ekor sapi mati serta 18 sapi di potong paksa. (kmb/balipost)

Baca juga:  BRI Raih ESG Awards 2023 by KEHATI, Makin Unggul Terapkan Bisnis Berkelanjutan
BAGIKAN