Logo Dewan Pers. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Video viral tentang audiensi jurnalis dengan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, pada 14 Juni 2022 di Mapolres Sampang, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Dewan Pers. Dalam cuplikan video itu, Kapolres menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.

Pernyataan Kapolres ini sempat dipersoalkan oleh beberapa jurnalis. Menanggapi video yang viral itu, Dewan Pers langsung mengadakan diskusi pada Jumat (17/6).

Baca juga:  Ganjar Pranowo Hormati Keputusan Partai Golkar dan PAN

Anggota Dewan Pers yang hadir dalam diskusi adalah M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Asmono Wikan (anggota dan ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi), Ninik Rahayu (anggota dan ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi), serta Paulus Tri Agung Kristanto (anggota dan ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi).

Dewan Pers pun menyatakan sikap terkait adanya  pernyataan Kapolres Sampang ini. Dikutip dari rilisnya, disebutkan Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri
dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional. Profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai
antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.

Baca juga:  Ketua Dewan Pers : Jangan Pelit Membagi Informasi Soal Pemilu

“Pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers, patut diapresiasi. Dewan
Pers berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada dengan Kapolres Sampang, guna mendorong kian mekarnya profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia,” demikian pernyataan Dewan Pers. (kmb/balipost)

Baca juga:  Etika dan Kompetensi Lindungi Wartawan
BAGIKAN