DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 bersama Gubernur Bali, Wayan Koster di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (20/6). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (20/6). Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry ini terkait Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021. Rapat Paripurna dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Terkait Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022 – 2042, Gubernur Koster menyampaikan Penataan Ruang Provinsi Bali pada bagian daratan telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Pengaturan pada wilayah pesisir dan laut provinsi telah disusun Rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040, yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah dinyatakan tidak ada perubahan/final sesuai surat Nomor B.22.523.32/3324/KL/Diskelkan tanggal 26 Oktober 2021.

Baca juga:  Pemkab Soroti Wisata ATV Tanpa Ijin

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dalam rangka mengintegrasikan RZWP-3-K ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali telah dilaksanakan sejak diterbitkannya Surat Menteri ATR/Ka.BPN kepada Gubernur Bali Nomor PB.01/369-II-200/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 hal rekomendasi atas Peninjauan Kembali Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali. “Saat ini sudah sampai pada tahap harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042,” cetus Gubernur Koster.

Lebih jauh, Gubernur Koster menjelaskan sesuai amanat ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga:  Menteri Kelautan dan Perikanan Apresiasi Konsep Ekonomi Kerthi Gubernur Koster

“Dalam rangka mencapai target penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022–2042 pada Juni 2022, dan untuk memenuhi kelengkapan administrasi persyaratan Persetujuan Substansi yang akan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, maka sesuai Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diperlukan pembahasan dan kesepakatan substansi antara Gubernur dengan DPRD yang diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” urai Gubernur yang sebelumnya menjabat anggota DPR RI tiga periode ini.

Selanjutnya, berkenaaan dengan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, Gubernur Koster mengajak para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali untuk mengucap syukur setelah 9 tahun berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), termasuk atas penilaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, yang sudah diterima pada Rapat Paripurna Dewan Hari Senin tanggal 17 Mei 2022. Pencapaian opini WTP yang kesembilan kalinya ini merupakan prestasi dan kerja keras bersama antara Legislatif dan Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Capaian Opini WTP diharapkan semakin memperkuat komitmen Pemprov Bali dan DPRD Provinsi Bali untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca juga:  Polda Bali akan Perangi dan Tak Beri Ampun Preman

“Kita tentu tidak ingin pencapaian ini hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, profesionalisme dan transparansi Pemerintah Provinsi Bali, sekaligus tantangan besar untuk terus mempertahankannya, dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Lembaga Dewan yang terhormat, yang telah turut mendorong pencapaian opini WTP ini,” tandas Gubernur Koster. (kmb/balipost)

BAGIKAN