Rapat koordinasi Forum Sipandu Beradat di Kantor Desa Adat Pedungan terkait bentrok di Sesetan. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Buntut bentrok di simpang Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan, digelar rapat koordinasi Forum Sipandu Beradat di Kantor Desa Adat Pedungan, Selasa (21/6). Tujuannya agar permasalahan tersebut tidak meluas dan dua belah pihak yang bertikai tidak mengulangi perbuatannya.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Densel Kompol Teja membenarkan telah mengamankan 14 orang dan statusnya masih saksi. “(Pemicunya) Ada sedikit salah paham dari Pelabuhan Benoa dan akhirnya terjadi bentrokan tersebut. Untuk proses hukum tetap berjalan, kami bentuk tim untuk mengungkap pelakunya. Mengantisipasi supaya kasus ini tidak meluas dilaksanakan rapat Forum Sipandu Beradat,” ujarnya.

Baca juga:  Bentrok di Sesetan Picu Dibunyikannya Kulkul Bulus, Tiga Orang Terluka

Menurut AKBP Yugo, identitas pelaku sudah dikantongi. Penanganan kasus ini pihaknya memberdayakan Sipandu Beradat supaya masalah ini tidak meluas dan antar pihak tidak mengulangi lagi. “Salah paham saja. Mereka saling kenal.
Yang jelas ada dua laporan polisi,” ungkap Yugo.

Kompol Teja menambahkan, pukul 01.00 WITA pihaknya dapat laporan adanya bentrok tersebut. Pihaknya langsung ke TKP dan menyaksikan ada sekelompok orang saling lempar batu. “Kami tidak bisa sebutkan etnis karena ini perorangan, tapi warga luar Bali. Masing-masing ketua paguyuban minta masalah ini jangan digiring ke konflik antar etnis, tapi perorangan,” tegasnya.

Baca juga:  Komitmen Gubernur Koster Perbaiki Pendidikan, PPDB Dimasukan dalam Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan

Teja juga membenarkan seorang warga setempat, Santana jadi korban saat berusaha melerai. Sedangkan satu orang diduga pelaku utama menyerahkan diri ke Polsek Densel diantar ketua paguyuban pada Selasa pagi.

Wayan Rinda selaku Wakil Bendesa Adat Pedungan menyampaikan, kalau proses hukum diserahkan ke pihak berwajib, sedangkan pelanggaran adat akan diterapkan awig-awig serta sanksi adat yang berlaku di Desa Adat Pedungan. “Kami akui masih lemah juga karena tidak pernah membina mereka. Mestinya dimana bumi dipijak di sana langit dijunjung, itu kurang dipahami. Karena TKP-nya masuk Desa Adat Pedungan, pada kesempatan ini kami punya wewenang untuk mediasi,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pencegahan Narkoba Perlu Peran Guru
BAGIKAN