Boyamin Saiman. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pencekalan ke luar negeri Mardani Maming yang merupakan Ketua Umum BPP HIPMI oleh KPK dinilai upaya kriminalisasi oleh Mardani. Pernyataan ini membuat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengomentari sikap Mardani.

Sebab pernyataan itu dinilai tidak pas. “Jadi menurut saya tidak pas kalau Mardani H Maming mengatakan dikriminalisasi karena apapun dia pernah menjadi bupati dua periode. Dan saat itu dia pasti telah bersumpah menjalankan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Boyamin, Rabu (22/6/2022).

Menurut Boyamin, jika Mardani saat menjabat bupati bersumpah menjalankan undang-undang yang berlaku, saat ini KPK dalam melakukan cekal juga sedang menjalankan undang-undang yang berlaku. Dikutip dari Kantor Berita Antara, KPK melalui surat bernomor R-1334 telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming (41) dan adiknya Rois Sunandar Maming (38) kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.

Baca juga:  Soal Syarat Usia Capim KPK, MK Tolak Permohonan Novel Baswedan

KPK beralasan sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, saat bupati dijabat oleh Mardani pada periode 2010-2018. Persoalan Mardani memang menjadi meluas karena setelah tidak menjabat Bupati Tanah Bumbu, kini menjabat Bendahara Umum PBNU, Ketua Umum BPP HIPMI dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel.

Ia tak sependapat dengan istilah kriminalisasi. Dia mencontohkan kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Saat itu Boyamin menjadi Koordinator Kuasa hukum Antasari. “Saat membela Pak Antasari Azhar saja, saya tetap menganggapnya bukan kriminalisasi. Bahwa jika dianggap ada proses tidak cukup bukti, tidak memenuhi unsur, ya kita bawa ke pengadilan. Saya berjuang di pengadilan untuk membela Pak Antasari Azhar,” katanya.

Baca juga:  Penerapan Cukai Plastik Diragukan Bisa Mengubah Perilaku Masyarakat

Oleh sebab itu, menurut Boyamin, tidak ada istilah kriminalisasi. “Kita ikuti saja. Nanti kalau tidak bersalah kan bakal diputus tidak bersalah. Pengadilan merupakan sarana terbaik untuk membela diri karena di sana hakim belum tentu memutus bersalah. Banyak kok yang diputus bebas. Kalau Mardani H Maming yakin tidak bersalah, ya dia seharusnya yakin bakal diputus bebas. Itu yang utama,” tambahnya.

Hal kedua, Mardani juga bisa mengajukan upaya praperadilan kalau penetapan tersangka dia anggap tidak sah, karena ada sarananya, ada kanalnya. “Menurut saya tidak perlu ngeles ke sana kemari. Justru kalau ngeles kesana kemari itu bentuk ‘ketakutan’. Jadi patut kita kritiklah pernyataan Maming yang menyebut dikriminalisasi,” tambahnya.

Baca juga:  66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar Dipecat

Sebelumnya, Mardani buka suara terkait tindakan hukum KPK yang menjadikannya tersangka. Dia merasa dirinya dikriminalisasi.

Mardani bahkan menuding adanya mafia hukum di Indonesia. Dia meminta negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum.” Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban,” kata Maming dalam pernyataan resminya. (kmb/balipost)

BAGIKAN