Menko Polhukam Mahfud MD memimpin penyitaan aset obligor di Bogor, Rabu (22/6). (BP/Antara)

BOGOR, BALIPOST.com – Aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berupa aset lahan beserta dua hotel dan satu lapangan golf di Bogor Raya Golf disita pada Rabu (22/6). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memimpin penyitaan itu.

Menko Polhukam, dikutip dari Kantor Berita Antara, menyebutkan aset Bogor Raya itu terkait obligor Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Haryono-Hendrawan Haryono dan pihak-pihak lain yang terafiliasi. Aset yang disita oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI itu berupa 89 hektare tanah berikut satu lapangan golf dan dua bangunan hotel.

Baca juga:  Jaksa Tetap Sita Aset Dewa Puspaka

Ia memperkirakan, jika dirupiahkan, aset tersebut nilainya mencapai Rp2 triliun. Mahfud menyebutkan aktifitas perekonomian di Bogor Raya Golf tetap berlanjut meski asetnya sudah disita oleh negara.

Namun, pengelolaannya tak lagi dilakukan oleh PT Bogor Raya Development, melainkan oleh pemerintah melalui Satgas. “PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan ekonomi kemasyarakatan, itu terus silakan beroperasi tetapi di bawah pengelolaan negara, tidak lagi PT Bogor Raya Development,” kata Mahfud.

Baca juga:  Tangani BLBI, Kemenkeu Siapkan Rp 10,25 Miliar

Penyitaan aset di area Bogor Raya Golf penambahan perolehan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menjadi 22 juta meter persegi lahan yang jika dirupiahkan senilai Rp22,6 triliun. “Saya berharap sesudah ini Satgas BLBI melanjutkan langkah-langkah berikutnya, sehingga kita sampai tahun 2023 selesai. Bagi yang sekarang sudah dipanggil supaya menyiapkan diri dengan seluruh data yang tersedia, sehingga nanti kita melakukan eksekusi,” ujarnya.

Baca juga:  RUPS BPR Lestari Bali Setujui Tambah Setoran Modal Rp 71,5 M

Ia menyadari, akan ada protes dan gugatan setelah melakukan penyitaan sejumlah aset. Namun, menurutnya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI siap beradu argumen di jalur hukum.

“Pokoknya kita sudah 24 tahun membiarkan hutang dan selalu berhutang. Sekarang tidak mau berdebat, sita, kalau tidak puas ada jalur hukum. Ini berlarut-larut karena kita melayani berdebat, lalu kita mulai kehilangan banyak aset. Nanti debatnya debat hukum aja di forum yang tepat,” kata Mahfud. (kmb/balipost)

BAGIKAN