Gede Indria saat dikonfirmasi soal pemeriksaan DGR. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascamenjalani pemeriksaan di Pidsus Kejati Bali, anak terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, tersangka Dewa Gede Radhea (DGR) akhirnya buka suara melalui kuasa hukumnya I Gede Indria. Indria tak menampik ada dana miliaran rupiah yang masuk ke rekening Dewa Radhea.

Ia mengutarakan dana yang masuk ke rekeningnya dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih. Indria, Rabu (22/6), mengatakan dana itu merupakan titipan investor yang diberikan kepada bapak Radhea, terpidana Dewa Puspaka. “Sepeser pun Dewa Radhea tidak ada menikmatinya. Ya diakui bahwa ada dana miliaran masuk ke rekening Dewa Radhea, tapi itu dana titipan buat bapaknya, Dewa Puspaka. Sama dengan Hasyim, yang merupakan titipan dari Investor untuk Dewa Puspaka,” ujar Indria.

Baca juga:  Pascapenahanan Anak Puspaka, Pengacaranya Sebut Pelaku Utama Tak Disentuh

Jadi, lanjut dia, Radhea tidak ada menikmati dana investor untuk pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih untuk lahan bandara. Kenyataan ini, lanjutnya, sudah disampaikan pada penyidik yang memeriksanya, Otong Hendra Rahayu. “Semua pertanyaan jaksa dijawab dengan lugas dan tenang oleh Dewa Radhea. Bahkan dia tidak ada koordinasi saat memberikan jawaban pada kami selaku kuasa hukumnya. Semua dijawab dengan tenang oleh Radhea,” sebutnya.

Diakui pula, bahwa saat menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, selain didampingi Indria, dkk., selaku kuasa hukumnya, hadir juga memberikan semangat pada Dewa Radhea, istri, saudara dan ibunya. “Klien kami sangat kooperatif, sehingga suana pemeriksaan juga begitu tenang,” sebutnya.

Baca juga:  Ngaku Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka, Ini Reaksi Dewa Puspaka

Lantas, kapan dipanggil kembali? “Sampai saat ini belum ada rencana pemeriksaan kembali, yang jelas ranah pemetiksaan itu ada di penyidik kejaksaan,” sambung Indria.

Radhea pada Selasa (21/6) diperiksa atau dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. DGR datang ditemani salah satu keluarga serta didampingi kuasa hukumnya.

Kemudian dari pukul 09.30 WITA, tersangka DGR mulai melakukan pemeriksaan di ruangan Pidsus Kejati Bali. “Ada 24 pertanyaan yang disampaikan penyidik pada DGR. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.

Baca juga:  Denpasar Naikkan Anggaran Bedah Rumah Per Unit

Pemeriksaan berlangsung hingga sore. Saat disinggung soal materi pemeriksaan, Luga mengatakan pemeriksaan terkait proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

Luga mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa peran tersangka dalam membantu bapaknya, Ir. Dewa Ketut Puspaka, sementara pada proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih. “Hanya dua ini yang perannya bersama-sama dengan terpidana DKP,” jelasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN