GIANYAR, BALIPOST.com – Tim Satpol PP Kabupaten Gianyar Rabu (22/6) melakukan pemantauan terhadap pembangunan vila di Batan Ancak Mas Ubud. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha mengatakan karena belum bisa menunjukkan perizinan, Satpol PP menghentikan sementara proses pembangunannya.
Diungkapkan dalam pengecekan pembangunan vila, Tim Satpol PP Kabupaten Gianyar didampingi Perbekel Mas Ubud, beserta Kepala Lingkungan Banjar Batan Ancak, Mas, Ubud. Tim diterima langsung oleh pengelola vila.
Watha menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan pengelola vila di Batan Ancak ini belum bisa menunjukkan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. “Untuk sementara Tim Satpol PP menghentikan sementara kegiatan proses pembangunan di lokasi vila tersebut,” ucapnya.
Dipaparkannya, Petugas Satpol PP mengamankan KTP, dan gambar bangunan. “Pengelola vila diarahkan menghadap ke Kantor Satpol PP tanggal 24 Mei 2022,” jelasnya.
Made Watha menegaskan proses pengerjaan pembangunan Villa Bailly telah dihentikan sementara. “Kita panggil yang bersangkutan ke kantor untuk dibina dan diberikan penjelasan lebih lanjut,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)