NEGARA, BALIPOST.com – Satpol PP Jembrana melayangkan surat teguran pertama untuk salah satu usaha mie. Teguran pertama ini dilayangkan setelah surat pernyataan kesanggupan melengkapi ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum dipenuhi.
Satpol PP memberikan waktu hingga 7 hari ke depan sebelum teguran II dilayangkan. Sebelumnya, Satpol PP menghentikan operasional.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, Rabu (22/6) membenarkan telah melayangkan surat teguran pertama ke pihak usaha Mie tersebut tertanggal 21 Juni 2022. Dalam surat teguran I nomor 331.1/642/Sat.Pol.PP/VI/2022 itu disebutkan menegur untuk menghentikan penggunaan gedung sepanjang proses perizinan belum selesai.
Poin kedua, disebutkan dalam kurun waktu 7 hari setelah diterima surat teguran I, belum bisa menunjukkan izin yang harus dilengkapi akan diambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku. “Sesuai prosedur setelah teguran I, tujuh hari belum dipenuhi kita layangkan teguran II dan berlanjut teguran III tiga hari kemudian. Bila tidak bisa dipenuhi, ya proses selanjutnya kita serahkan ke yustisi dari PPNS dengan OPD terkait,” terang Leo Agus Jaya.
Surat teguran I ini dikeluarkan setelah waktu 15 hari yang diberikan atas kesanggupan pihak pengelola memenuhi perizinan belum bisa dilakukan. Persoalan izin yang belum dipenuhi menurutnya terkait PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Gedung yang digunakan belum memenuhi perizinan dari daerah tersebut. Sedangkan untuk operasional penjualan, pihaknya masih membijaksanai dapat menjual dagangan tetapi tidak untuk makan di tempat atau hanya take away.
Sebelumnya, usaha mie yang memiliki cabang di sejumlah daerah di Indonesia ini dihentikan oleh Satpol PP Jembrana beberapa waktu lalu. Satpol PP memasang garis Pol PP, karena belum memenuhi perizinan khususnya terkait gedung yang digunakan dan kelaikan gedung. (Surya Dharma/balipost)