BANGLI, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Bangli menangkap seorang pria berinisial GAA (27) di pinggir jalan Tirta Mengening, Kelurahan Bebalang, Bangli. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan potongan pipet berisi sabu-sabu dari bagasi motornya.
Hasil interogasi, pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Klungkung itu datang ke Bangli hendak nyabu bareng temannya yang dikenal lewat media sosial. Tersangka ditangkap pada Senin (20/6) sore sekitar pukul 14.00 WITA.
Penangkapan berawal dari adanya informasi yang kemudian ditidaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba Polres Bangli dengan melakukan penyelidikan. “Saat tim melakukan penyelidikan tim melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di seputar jalan Tirta Megening Kelurahan Bebalang. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, ditemukan satu buah potongan pipet plastik warna kuning yang didalamnya berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu di bagasi depan sebelah kiri sepeda motornya,” kata Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta, Kamis (23/6).
Ketika diinterogasi, tersangka membenarkan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Tersangka mengaku mendapat barang terlarang itu dengan membeli dari seseorang di daerah Batubulan, Gianyar. Rencananya barang itu akan diberikan kepada seseorang berinisial SL yang dikenal lewat medsos sekitar seminggu lalu dan akan diajak menggunakan sabu bersama-sama.
“Pengakuannya tersangka yang memesankan sabu kepada seseorang yang mengaku bernama PS melalui Whatsapp di Batubulan Gianyar. Namun yang membayarnya SL seharga Rp 450 ribu dengan cara ditransfer. Kemudian setelah dibayar oleh SL, tersangka mengambilkan sabunya ke Batubulan lalu dibawa ke bangli untuk diserahkan kepada SL,” jelas Sarta.
Selama mengenal SL, tersangka belum pernah memakai sabu bareng. Kepada polisi, tersangka yang berasal dari Klungkung itu mengaku sudah memakai sabu sejak 2019 lalu. Terakhir tersangka mengonsumsi sabu sekitar Maret 2021 di dalam kamar rumahnya sendirian. Sabu didapat dari seseorang bernama A dengan harga Rp 500 ribu. “Alasan tersangka menggunakan sabu awalnya karena ingin coba – coba dan penasaran,” kata Sarta.
Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun. (Dayu Swasrina/balipost)