Suasana sidang pembuktian kasus korupsi DID Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho dkk., menghadirkan tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Intensif Daerah (DID) Tabanan, Kamis (23/6). Dari tujuh saksi, tiga orang diperiksa pertama dan berbarengan.

Mereka adalah I Nyoman Wirna Ariwangsa (mantan Sekda Tabanan), I Gede Urip Gunawan (Inspektorat) dan I Gusti Ngurah Satria Perwira (Kasub Auditorat II BPK Perwakilan Bali). Sedangkan yang duduk sebagai terdakwa adalah I Dewa Nyoman Wiratmaja (oknum dosen sekaligus staf khusus Bupati Tabanan).

Di hadapan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, jaksa KPK menggali peranan mantan Sekda Tabanan dan juga mempertanyakan soal pengurusan DID lewat jalur BPK RI.

JPU awalnya menanyakan soal kedudukan mantan Sekda Ariwangsa dan juga staff khusus bupati, terdakwa Dewa Wiratmaja. Hanya saja, Ariwangsa mengatakan bahwa staff khusus itu bertanggung jawab langsung ke bupati. Saksi mengatakan salah satu tugas staff khusus itu adalah memberikan pertimbangan.

Baca juga:  Belasan Tahun Tak Dilunasi, Ratusan Juta Rupiah Dana Bergulir Jadi Temuan BPK

Soal perintah koordinasi dengan Dewa Wiratmaja sebagai representasi Bupati Eka Wiryastuti, saksi mantan sekda mengakui pernah koordinasi, namun tidak selalu. Bahkan soal pengurusan DID, mengaku dari awal tidak dilibatkan, namun saksi mantan sekda mengaku mengetahui ada dana DID cair sebesar Rp 51 miliar.

Jaksa kemudian menanyakan soal perkataan terdakwa Dewa Wiratmaja soal pengajuan DID Rp 50 miliar, lewat jalur BPK. Apa itu jalur BPK? Tanya jaksa. Dari keterangan para saksi di persidangana disebutkan bahwa Dewa Wiratmaja akan berjuang lewat jalur BPK. Jaksa kemudian menanyakan hubungannya, dan didapat jawaban bahwa salah satu syarat mendapatkan DID adalah predikat WTP. Dari sanalah kemudian muncul nama Bahrullah Akbar (Wakil Ketua BPK RI). “Apa yang saudara saksi tau soal Bahrullah Akbar,” tanya jaksa. Saksi mantan sekda mengaku sebatas koordinasi, untuk tambahan DID Tabanan.

Baca juga:  Jaksa KPK dan Eka Wiryastuti Banding

“Memangnya sumber dana DID dari BPK apa APBN?,” tanya Jaksa KPK menohok. Saksi menjawab dari Kementerian Keuangan. Lantas, harapan ke Bahrullah Akbar? Dari pertanyaan itu, di persidangan terkuak bahwa orang bernama Bahrullah Akbar disebut bisa menjembatani pada orang dalam di Kementerian Keuangan RI. Yakni, memperkenalkan dengan orang dalam Kementrian Keuangan.

Sedangkan saksi Urip Gunawan mengaku pernah ada koordinasi dengan Dewa Wiratmaja soal laporan keuangan. Juga pernah diarahkan oleh Wiratmaja utuk menjabarkan harapan bupati. Arahan Dewa Wiratmaja disebut adalah arahan bupati, karena dia adalah representasi dari bupati.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Serahkan LKPD ke BPK Perwakilan Bali

Selain itu, kata Urip Gunawan, I Gusti Ngurah Satria pernah menyampaikan pada saksi, yang pada intinya mengatakan, tolong sampaikan ke Ibu Bupati, nanti Barrulah Akbar akan membantu di Jakarta, dan permintaan itu tidak begitu direspon oleh saksi.

Saksi Ngurah Satria mengakui pernah bertemu Urip Gunawan di Tabanan dan menyampaikan bahwa Tabanan akan mendapatkan tambahan DID. “Dari mana saksi tau?,” tanya jaksa. “Itu asumsi saya, karena tabanan dapat WTP,” jawab Satria.

Selain itu, saksi juga ditanya soal Barullah Akbar, hingga dibuka percakapannya via ponsel antara dia dengan Dewa Wiratmaja dan juga dengan Yaya. Saksi tetap mengaku hanya menginformasikan. “Mengapa saksi (Satria) seperti calo,” tanya hakim. “Saya tidak tau yang mulia, saya tidak menyangka. Saya hanya memberikan informasi,” sebut Satria. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN