Polresta Denpasar merilis 3 kasus pengeroyokan, penganiayaan, hingga pemerasan pada Kamis (23/6). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar beserta jajaran Polsek Densel dan Polsek Benoa mengungkap 3 kasus tindak pidana pemerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Salah satunya bentrok warga luar Bali yang membuat dibunyikannya kulkul bulus di Sesetan, Pedungan.

Sementara itu, dua kasus lagi adalah peristiwa pengeroyokan di Jl. Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa dan Jl Taman Ayu Giri Asri Mumbul. Dari 3 kasus itu, polisi mengamankan sebanyak 11 orang pelaku dan semuanya berasal dari luar Bali.

Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (23/6) sore di Mako Polresta Denpasar memaparkan kasus tersebut secara satu persatu. Kasus pemerasan dan pengeroyokan di Jl Dukuh Sari, Gang Merpati, Sesetan, Pedungan, dengan korban Fernando Ben Ariel Patiwael (20).

Baca juga:  Sesari di Pura Puseh Desa Adat Belong Dicuri, Kerugian Rp 10 Juta

Dari kejadian itu, polisi mengamankan 8 orang pelaku. Mereka disangkakan pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Diungkapkan Kapolresta, para pelaku ini adalah Yosafat Bani alias Jhon Kei (37), Stefanus Pandanga (24), Yandris Ngongo (25), Marselinus Dangikasi (20), Denisius Kerewee (23), Andreas Bolujara (22), Melkianus Deilo (24), dan Sapribuka (22).

Kronologis peristiwa, menurut Polresta, korban melintas dengan sepeda motor di lokasi kejadian. Saat itu, Yosafat Bania bersama-sama temannya sedang berkumpul.

Sepeda motor korban dihentikan para pelaku dan mereka menanyakan identitas korban. Saat diketahui merupakan orang Ambon, tiba-tiba korban dikeroyok. Karena pengeroyokan itu, korban menderita luka di kepala, pipi, dan mata.

Baca juga:  Dipicu Dugaan Perselingkuhan, Tiga Pria Keroyok Korban Hingga Babak Belur

Kemudian kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Pelabuhan Benoa, tepatnya di Warung Bu Ayu di Jl Ikan Tuna II. Dari kejadian ini, korban yang bernama Niko (37) mengalami luka-luka. Sebanyak 3 orang pelaku diamankan polisi dari kasus ini, dan mereka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.

Tiga yang diamankan ini, salah satunya adalah Yosafat Bania yang juga terlibat bentrok di Sesetan. Sedangkan dua lainnya adalah Daniel Kariam dan Artono Riam Bali Peka.

Dari dua kejadian yang berkaitan tersebut, pihak Polresta Denpasar telah bersepakat untuk memprosesnya secara hukum dan konsisten. “Kita telah melakukan pertemuan Sipandu Beradat Desa Pemogan, di sana hadir beberapa elemen dalam forum Sipandu Beradat. Dan bersepakat bahwa kita mempunyai misi supaya masalah ini tidak melebar serta masalah ini terselesaikan dan tidak akan terulang kembali di masa depan,” papar Kapolresta Denpasar.

Baca juga:  Putusan PK Ontslag, Oknum Notaris Segera Dieksekusi

Kapolresta melanjutkan, kasus berikutnya adalah penganiayaan di bedeng Jl Taman Ayu Giri Asri Mumbul, Kuta Selatan. Dengan korban atas nama Andreas Ramone (21) yang mengalami luka tusuk pada pinggang bagian kanan.

Pada kasus ini, polisi mengamankan satu orang pelaku, dan disangkakan dengan pasal pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP. “Polresta Denpasar mempunyai komitmen, bahwa tidak ada lagi pelaku-pelaku apapun yang menciptakan tindak pidana, utamanya yang mengganggu Kamtibmas di wilayah Polresta Denpasar, kita tindak tegas. Kita tangkap, kita proses sesuai dengan hukum dan sepakat bahwa Forum Sipandu Beradat dijalankan,” tegas Kapolresta. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN