Empat kontraktor bersaksi hingga malam di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Empat orang kontraktor yang disebut Jaksa KPK sebagai pemberi uang Rp 300 juta ke terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja, untuk diberikan pejabat di Kementerian Kuangan RI, dimintai keterangan hingga malam di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6).

Mereka adalah kontraktor I Wayan Suastama (Dirut PT Sastra Mas Estetika), I Nyoman Yasa (Direktur PT. Sinar Yasa Agung Perkasa), I Gede Merta Susanta (Direktur CV Adimas) dan Made Suarjana (CV Aditama). Dari kesaksian terungkap adanya urunan dari para kontraktor di luar uang muka pengurusan DID Tabanan 2018 yang diserahkan ke oknum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Para saksi saat ditanyakan sejumlah pertanyaan oleh Jaksa KPK, di hadapan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, terkuak sekumpulan kontraktor yang tergabung dalam Gapensi Tabanan usai bertemu di sebuah rumah makan sepakat mengumpulkan uang Rp 5 juta per kontraktor. Dana itu kemudian diserahkan di Terminal Tuak Ilang, Tabanan. Uang itu di luar yang Rp 300 juta sebagai uang muka pengurusan DID Tabanan tahun 2018.

Baca juga:  Usai Jalani Sidang, Eka Wiryastuti Tanggapi Dakwaan hingga Isu Pindah Parpol

Dalam percakapan di ponsel, jaksa juga membeber hasil perbincangan mereka soa dana dibagi dua group yakni Group Pak Yan dan Pak Yasa.

Saksi Suastama selaku Dirut PT Sastra Mas Estetika, mengaku kenal dengan Wiratmaja sebagai dosen. Namun dia mengaku lebih dahulu kenal dengan mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti.

Saat ditanya soal pemberian uang oleh jaksa, Suastama sempat berkelit bahwa dia berkoordinasi dengan Wiratmaja dalam rangka minjam uang. “Kalau minjam, ada masalah apa dengan Pak Dewa (terdakwa)?” tanya jaksa.

Baca juga:  Wiratmaja Bantah Lakukan Suap Pengurusan DID, Sebut Dungu dan Fiksi

Beberapa kali dia mencoba berkelit, hingga jawaban lupa, jaksa KPK acap kali mengingatkan dengan membacakan BAP. Salah satunya, saat percakapan di ponsel dibuka, ada isi percakapan. “Pak Yan, tolong disiapkan untuk saya bawa ke Jakarta separo sekitar Rp 150 juta. Dan separo lagi dibagi dua dengan Pak Yasa.” “Ini apa maksud separo, apalagi dibagi dua dengan Pak Yasa,” tanya KPK.

Saksi mulai kebingungan, dan akhirnya mengakui menyiapkan uang pribadi Rp 150 juta untuk dibawa ke Jakarta. “Uang itu katanya untuk dibawa ke Jakarta,” ucap saksi.

Uang kemudian dititip melalui orang kepercayaan Suastama, bernama Piko, untuk diserahkan ke Dewa Wiratmaja. Dana itu untuk mengurus dana di pusat.

Soal kompensasi proyek dari pemkab, saat ditanya jaksa, saksi membantah dan mengatakan itu tidak ada. “Kenyataanya saya tidak ada (dapat proyek),” ucap saksi.

Baca juga:  Dua Ketua LPD di Buleleng Ditetapkan Tersangka Korupsi

“Terus tujuan ngasih uang apa?” desak jaksa.

“Sebenarnya ada kompensasi proyek,” ucap saksi.

I Gede Merta Susanta, Direktur CV Adimas, juga mengakui Wiratmaja pernah menghubunginya. Dalam percakapan, terdakwa minta tolong berkomunikasi dengan Pak Yasa. Ditanya soal dua group, group Pak Yan sama Pak Yasa, saksi mengaku kurang tau.

Saksi Made Suarjana (CV Aditama), mengaku pernah dapat proyek jalan lingkungan, senderan dan penyengker, dan lainnya. Saksi Nyoman Yasa selaku Ketua Gapensi menjelaskan Dewa Wiratmaja pernah minta uang ke dirinya, namun lupa tanggalnya. Yang jelas pernah dihubungi.

Yasa mengatakan, sebenarnya tidak ada group-groupan, namun itu nama orang. Apa kepentingan Pak Dewa minta uang? Saksi mengatakan terdakwa bilang minjam uang untuk dibawa ke jakarta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN