Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet melaporkan dua akun media sosial (medsos) Facebook (FB) ke Polda Bali. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet melaporkan dua akun media sosial (medsos) Facebook (FB) ke Polda Bali, Jumat (24/6). Pria kelahiran Klungkung itu membuat laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).

Ketua MDA melapor ke SPKT Polda Bali sekitar pukul 15.30, didampingi kuasa hukumnya, Purnawirawan Polisi I Gede Alit Widana, dkk. “Klien kami melaporkan dua akun medsos Facebook tentang dugaan penghinaan atau fitnah,” tegas Alit.

Baca juga:  Puluhan Warga di Desa Ini Terjangkit COVID-19, Bangli Tutup Fasum dan Kegiatan Keagamaan

Menurut dia, dua orang yang dilaporkan yakni berinisial SP dan GP. Widana menuding bahwa keduanya memelintir ucapan dan memfitnah kliennya melalui akun medsos. “Para terlapor memelintir pernyataan klien kami saat menghadiri undangan Paruman Pemangku Tri Guna Pura di Wantilan Pura Ulun Danu, Desa Songan, Batur, Kintamani, Bangli, pada 5 Juni 2022,” bebernya.

Alit …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN