MANGUPURA, BALIPOST.com – Menggeliatnya tempat usaha di Kuta diiringi beraksinya pelaku kriminal, termasuk menyasar tempat hiburan malam (THM). Seperti dilakukan pencopet, Asep Adi Saputra (37) yang beraksi di salah satu bar di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta Badung.
Ia berhasil ditangkap pada Sabtu (25/6). Pelaku merupakan residivis copet dan aksinya Jawa-Bali.
Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, Minggu (26/6) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban, Nelson (27) beralamat di Sesetan, Denpasar Selatan. Saat itu korban bersama teman-temannya berkunjung ke TKP, pukul 00.30 WITA.
Setelah satu jam menikmati musik di bar tersebut, korban hendak mengambil HP yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri.
Ia kaget karens HP-nya hilang. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kuta.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Kanitreskim Polsek Kuta AKP Nyoman Sudarma dan Panit Ipda Adhi Waluyo bersama anggotanya melakukan olah TKP, termasuk mengecek rekaman CCTV yang ada di sana. “Hasil olah TKP diperoleh informasi jika pelakunya residivis dan indentitasnya berhasil diketahui,” ujarnya.
Pada Sabtu pukul 11.00 WITA, Tim Opsnal mencari informasi tentang keberadaan pelaku dan pelaku terlacak dalam perjalanan dari Kuta menuju ke Klungkung. Ternyata pelaku batal ke Klungkung dan balik ke Kuta.
Pukul 14.00 WITA, petugas terus melakukan pembuntutan. Saat tiba di halaman parkir sebuah spa di Jalan Sunset Road, pelaku langsung ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan HP milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kuta. “Pelaku ini residivis spesialis copet lintas Jawa dan Bali. Dulu pernah ditangkap anggota Polsek Kuta juga dan baru bebas dari LP Kerobokan setelah menjalani vonis 1 tahun penjara,” ungkap Kompol Orpa. (Kerta Negara/balipost)