Rapat koordinasi penyelesaian kasus anak pencuri sesari di Pura Dalem Desa Adat Talepud. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian sesari di Pura Dalem Desa Adat Talepud, di Banjar Pujung Kaja, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar ditangani oleh Polsek Tegallalang menggundang perhatian. Berbagai komponen dan instansi yang berkaitan dengan perlindungan anak turun tangan.

Kapolsek Tegalalang AKP I Ketut Sudita saat memimpin rapat koordinasi penyelesaian kasus siswi pencuri sesari di Mapolsek Tegallalang, Senin (27/6) mengatakan, pelaku pencurian sesari NKESP siswi sekolah SMK di Tegallalang akan diselesaikan secara diversi. Bukan melalui penyelesaian Restorative Justice (RJ) sesuai pemberitaan sebelumnya.

Baca juga:  Naik Berlipat, Kasus DBD Tahun Ini Capai 4.945 Kasus

Kapolsek Tegallalang menyampaikan rapat koordinasi menghadirkan berbagai pihak mulai dari orang tua, kepala sekolah, KPPAD Provinsi Bali, UPTD PPA Provinsi Bali, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar, Dinas Sosial, Dinas P3AP2KB, MDA Kecamatan Tegallalang, serta Prajuru Desa Adat Talepud.

Perwakilan MDA Kecamatan Tegallalang Wayan Mupu meminta adanya upacara guru piduka dan anak pelaku pencurian diperkenankan tangkil hari baik untuk bersembahyang di tempat kejadian. Ini upaya memberikan kesempatan bagi anak untuk memohon maaf secara sekala niskala didampingi pihak keluarga dan pihak prajuru desa menjamin keselamatan fisik anak.

Baca juga:  Bendesa Adat Tanjung Benoa Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pungli

Kepala sekolah SMKN, Wayan Sumadi memohon maaf atas perbuatan siswi anak didiknya. Walaupun saat kejadian pencurian tidak pada jam sekolah atau siswa dalam kondisi libur. Permintaan maaf ini ditujukan kepada masyarakat umum dan Desa Adat Talepud.

Wakil Ketua KPPAD Provinsi Bali, Anak Agung Made Putra Wirawan mengatakan penyelesaian kasus anak secara diversi mengacu pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Diversi ini bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak.

Baca juga:  PUPR Gianyar Tangani 50 Ruas Jalan Lingkungan di 2023

Mariawan Perwakilan dari Bapas Denpasar menyampaikan mendengar pemaparan dari pihak sekolah, orangtua dan desa adat sudah ada pernyataan kesepatan perdamaian dengan anak. Untuk selanjutnya dengan dasar perdamaian hari ini akan dilakukan penelitian masyarakat oleh bapas. Hasil penelitian akan dijadikan dasar untuk diversi. “Penelitian masyarakat ini sebagai dasar mengeluarkan rekomendasi diversi, dan dengan diversi menunjukan anak pelaku pencuri sesari sudah melalui proses hukum,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN