Gubernur Bali, Wayan Koster yang mendampingi Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana secara resmi membuka acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi dengan tema “Partisipasi Krama Ngwangun Provinsi Bali Bebas Saking Korupsi” di Denpasar, Senin (27/6). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster yang mendampingi Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana secara resmi membuka acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi, Senin (27/6). Tema yang diangkat “Partisipasi Krama Ngwangun Provinsi Bali Bebas Saking Korupsi.”

Gubernur Koster menjelaskan bahwa Bimtek Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi yang diselenggarakan oleh KPK sangat sejalan dengan Pemerintah Provinsi Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, Sakala-Niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.

Dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini telah mencantumkan misi tentang tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, termasuk bebas korupsi dan murah. Dengan misi ini, kata Wayan Koster bahwa Pemerintah Provinsi Bali berupaya melakukan reformasi dalam tata kelola pemerintahan yang diawali dengan reformasi birokrasi di pemerintahan, penyederhanaan struktur pemerintahan, kemudian pengisian jabatan sesuai dengan kompetensinya melalui seleksi jabatan yang sangat ketat dan juga didalamnya terdapat pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan secara digital.

Keseluruhan pelayanan dan sistem Pemerintahan di Provinsi Bali semuanya sudah dilaksanakan secara digital, sehingga Pemerintah Provinsi Bali di dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Bali mendapat peringkat pertama di Indonesia. Dalam kaitan tata kelola pemerintahan, yang khususnya berkaitan dengan akuntabilitas, keterbukaan, dan sesuai dengan program KPK yaitu program Monitoring Center For Prevention (MCP), dimana Bali secara dua kali berturut-turut mendapat peringkat pertama.

Baca juga:  TNI Nilai OTT KPK Terhadap Kabasarnas Tak Sesuai Prosedur

“Pada Tahun 2020 mencapai 98,57 persen, kemudian di Tahun 2021 mencapai 98,86 persen. Jadi ini program yang sangat bagus, karena itulah saya rancang bersama Inspektorat dan Sekda Provinsi Bali untuk menjalankan agenda ini (Program KPK : Monitoring Center For Prevention, red) dengan cepat, serta kami akan tancap dan monitor terus agar tidak tertinggal dari daerah lain,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Berkaitan dengan MCP ini yang meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perijinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, khusus untuk pajak hotel restoran, Pemerintah Provinsi Bali juga sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bali agar pajak tersebut dilakukan secara online. Sehingga transaksi yang sekarang ini relatif tidak saja cepat, tapi juga lebih memastikan untuk bebas dari praktek-praktek tidak sehat.

Era Pemerintahan Gubernur Koster, pelaksanaan manajemen aset daerah juga dijalankan dengan sangat baik dan terus dilakukan penataan. Selanjutnya Pemerintah Provinsi Bali di dalam menindaklanjuti arahan Pimpinan KPK, juga telah mengeluarkan kebijakan pendidikan anti korupsi melalui sekolah dengan sasaran SD, SMP, SMK/SMK. Selain juga melaksanakan pendidikan anti korupsi dengan mengedepankan nilai – nilai kearifan lokal di Bali yang diintegrasikan dalam sistem kemasyarakatan, yaitu seni dan budaya sebagai wahana edukasi kepada masyarakat.

Baca juga:  Ramai-ramai Soal Pungli di Desa

Lebih lanjut orang nomor satu di Pemprov Bali dengan gagasannya sedang memperluas pendidikan anti korupsi melalui Desa Adat. “Tadi disampaikan akan membentuk salah satu contoh desa yang bebas korupsi, jadi kalau belum ditetapkan saya ijin usulkan pendidikan ini berbasis desa adat dengan melihat kekuatan desa adat yang memiliki sistem pemerintahan, seperti Prajuru Desa Adat (Pengurus Pemerintahannya, red), Sabha Desa Adat (Legislatif atau lembaga mitra kerja Prajuru Desa Adat yang melaksanakan fungsi pertimbangan dalam pengelolaan Desa Adat, red), dan Kerta Desa Adat (Yudikatif atau lembaga mitra kerja Prajuru Desa Adat yang melaksanakan fungsi penyelesaian perkara adat/wicara berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat setempat, red). Selain itu di Desa Adat juga terdapat sanksi sosial yang diatur dengan rapi di dalam Awig-awig dan Pararem Desa Adat,” tandas Gubernur Koster.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini sudah tercatat dalam sejarah Bali telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Desa adat juga turut aktif melaksanakan penanganan COVID-19, hingga pemberantasan markotika dengan membuat Pararem tentang Pencegahan Narkotika.

Apalagi yang berkaitan dengan pendidikan antikorupsi ini, sudah sepatutnya disinergikan dengan Desa Adat. Sehingga kehadiran program KPK ke Pulau Dewata yang disambut antusias oleh Gubernur Bali jebolan ITB ini, tidak saja akan membantu menata penyelenggara pemerintahan yang baik (Good Governance), tetapi juga untuk mengatasi penggunaan uang negara yang tidak sehat.

Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat agar memiliki budaya hidup bersih secara komprehensif, mulai dari bersih dari sampah, bersih dari narkoba dan juga termasuk bersih dari korupsi. “Jadi selain penindakan yang sedang digencarkan oleh KPK, memang juga dalam jangka panjang pendidikan ini sangat penting untuk masyarakat supaya kehidupan seperti ini (bersih, red) menjadi budaya. Jika sudah menjadi budaya, saya kira penegak hukum akan berkurang melakukan penindakan,” jelas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baca juga:  Ditanya Kapan Siswa Mulai Belajar Konvensional, Ini Jawaban Gubernur Koster

Ia menegaskan setelah acara akan ini dikumpulkan Kepala Dinas PMA Provinsi Bali, MDA se-Bali, serta 1.493 Desa Adat di Bali untuk memberi arahan di dalam pembuatan Pararem Anti Korupsi.

Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana dalam sambutannya menyampaikan Bimtek Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi diikuti sebanyak 150 orang peserta dengan menghadirkan akademisi dan internal KPK sebagai narasumber dan berlangsung dari tanggal 27 – 28 Juni 2022 di Denpasar. Para peserta berasal dari pemuka adat, pelajar, ormas, dan yang lainnya yang diharapkan bisa menjadi pelopor antikorupsi.

Harapannya, dapat menyebarluaskan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya integritas yang sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Bali.

Mengenai peran Desa Adat di dalam mengawasi dan mencegah korupsi, kata Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana sangat lebih efektif, karena di Desa Adat seperti yang disampaikan Gubernur Koster terdapat awig-awig dan Pararem yang hukuman adatnya ditakuti masyarakat setempat. “Sehingga berdasarkan cartatan yang ada di Bali, memang Bali itu sangat kuat Adat dengan budaya-nya, untuk itu hukum normatif yang dikuatkan hukum adat diharapkan lebih efektif di dalam melakukan pencegahan korupsi di Bali,” pungkasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN