Ilustrasi uang rupiah di penyimpanan. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga Perumda yang dimiliki Pemkot Denpasar, yakni Perumda Pasar, Bhukti Praja (parkir) dan Perumda Air Minum (PDAM) kembali menjadi sorotan Fraksi Demokrat DPRD dalam sidang paripurna, Senin (27/6). Fraksi Demokrat dalam laporan pendapat akhir atas ranperda tentang Pelaksanaan APBD 2021 yang dibacakan Ketuanya, A.A.Gede Putra Ariewangsa meminta Pemkot Denpasar untuk lebih serius dalam pengawasan terhadap kinerja perumda yang ada.

Ariewangsa mengatakan selama ini Pemkot terus menggelontor dana APBD untuk penyertaan modal. Seperti yang dilakukan terhadap PDAM. Alasannya, karena cakupan sambungan air minum belum mencapai 80 persen dari jumlah penduduk.

Demikian pula untuk Perumda Pasar juga digelontor dana APBD untuk revitalisasi pasar. Kondisi ini terbalik dengan keuangan Perumda tersebut. Mereka justru memiliki dana yang tersimpan cukup banyak.

Baca juga:  Empat Atlet Bali Masuk Timnas APG

Misalnya saja, PDAM menyimpan dananya sebesar Rp 47 miliar lebih. Serta Perumda Pasar menyimpan dana Rp 16 miliar dalam bentuk kas, rekening giro, maupun deposito. “Sebenarnya dana ini bisa digunakan untuk meningkatkan kinerja perusahaan plat merah ini,” ujar Ariewangsa.

Sementara terkait dengan keberadaan Perumda Bhukti Praja (parkir), Ariewangsa menilai sudah pailit. “Keberadaan Perumda yang satu ini sungguh bisa kami nyatakan dalam keadaan pailit,” jelasnya.

Pernyataan ini disampaikan karena ekuitas Pemda Bhukti Praja dalam posisi minus mencapai Rp11 miliar. “Bagaimana Perumda ini bisa berjalan dengan normal bila ekuitasnya sudah dalam posisi minus Rp11 miliar lebih sedangkan kewajibannya mencapai Rp 15 miliar lebih. Terdiri dari kewajiban lancar sebesar Rp3,8 miliar lebih dan kewajiban jangka panjangnya sebesar Rp11,4 miliar lebih,” katanya.

Baca juga:  Pemerintah Harus Lakukan Langkah Pengelolaan

Perumda ini bukan saja disoroti Fraksi Demokrat, juga Fraksi PDIP. PDIP dalam pendapat akhirnya meminta agar Perumda Bhukti Praja Sewakadharma lebih mengembangkan usahanya sesuai dengan core bisnis. Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Perda Nomor 14 Tahun 2014.

“Ini dilakuka guna dapat meningkatkan pendapatan yang berkontribusi untuk peningkatan Pendapatan Daerah Kota Denpasar,” ujar anggota Fraksi PDI-P, I Gusti Made Wira Namiarta saat membacakan pandangan umum dan pendapat akhir.

Terkait hal tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan pihaknya akan mengurai permasalahan di Perumda Bhukti Praja tersebut. Karena saat dijadikan Perumda ada beberapa unit-unit usaha yang dikelola.

Baca juga:  Tiga Komisi Tinjau Gedung SMPN 15, Fasilitas Banyak Belum Tersedia

“Pak Wali Kota sudah menugaskan untuk mengisi unit-unit usaha salah satunya mencoba melakukan pendekatan dan pendalaman pengelolaan pelabuhan di Sanur,” kata Agus.

Selain itu, Denpasar juga memiliki marketplace Paon Bali yang pengelolaannya akan diberikan ke Perumda Bhukti Praja. Untuk jangka panjang, Pemkot juga melakukan pendekatan untuk penanaman kabel di bawah tanah dengan sistem ducting.

Sehingga dengan pemberian pengelolaan tersebut dihadapkan Perumda Bhukti Praja bisa semakin baik dan memberikan dampak bagi pendapatan daerah. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN