JAKARTA, BALIPOST.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen Mardani H Maming. Hal ini dibenarkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6).
“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” kata Ali dikutip dari Kantor Berita Antara.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Mardani telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Mardani tersebut.
“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui Biro Hukum tentu siap hadapi,” kata Ali
Selain itu, KPK juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Mardani tersebut telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana.
Seperti diketahui, Mardani H Maming yang merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI ini pada Senin (27/6) mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mardani melakukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalsel saat menjadi Bupati pada periode 2010-2018. (kmb/balipost)