MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung yang diwakili Kepala Satpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara, secara resmi melaporkan oknum pemilik usaha di Pantai Melasti Ungasan ke Polda Bali. Diduga, pengusaha itu melakukan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
“Kami secara resmi melaporkan oknum pihak pemilik usaha di Pantai Melasti ke SPKT Polda Bali, karena telah melanggar Pasal 266 KUHP, dengan melakukan tindak pemalsuan akta autentik,” ujar Suryanegara, di Puspem Badung, Selasa (28/6).
Suryanegara mengungkapkan dalam kasus ini telah terjadi transaksi sebesar Rp7 miliar antara para pihak dalam rangka menata dan merapikan loloan. Juga, ada pemanfaatan area Pantai Melasti dalam jangka waktu 25 tahun.
Para pihak ini melibatkan perusahaan, kelompok nelayan dan desa adat. …