JAKARTA, BALIPOST.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU) akan memberi pendampingan hukum kepada Mardani yang merupakan Bendahara Umum (Bendum) PBNU. “Untuk ini, kami melakukan pendampingan hukum dari LPBHNU, termasuk dari praperadilan kemarin karena beliau kader dan memang pengurus,” kata Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Abdul Hakam Aqsho, Selasa (28/6) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Bantuan hukum ini dikritisi Muhammad AS Hikam, pengamat politik yang juga mantan Menrisitek era Presiden KH Abdurrahamn Wahid. “Masalahnya bantuan hukum itu dilakukan ketika Mardani Maming masih dalam posisi sebagai Bendum. Ini akan menciptakan kegaduhan di kalangan sebagian warga NU. Sebab akan menciptakan kesan seolah-olah PBNU tidak peka terhadap marwah NU yang berdasarkan akhlaqul kharimah. Moral authority atau otoritas moral para elit PBNU akan dipertanyakan publik,” kata Muhammad AS Hikam melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (29/6).
Menurut Hikam memberikan bantuan hukum sah-sah saja dan baik untuk dilakukan. Namun sebaiknya dilakukan setelah Mardani menonaktifkan diri atau dinonaktifkan dari jabatan Bendum PBNU.
Oleh sebab itu Hikam menyarankan agar Mardani Maming legowo menonaktifkan diri sebagai Bendum PBNU agar bisa berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya. “Menonaktifkan diri adalah cara yang terhormat agar tidak melibatkan nama PBNU, NU dan warga Nahdliyin. Jika nanti tidak ada masalah dan sudah diputuskan secara sah tidak bersalah, maka beliau bisa aktif kembali sebagai Bendum,” katanya.
Hikam juga menyarankan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf agar secara tegas segera menonaktifkan Mardani Maming dari posisi Bendum. Menurut Hikam, PBNU yang sejak awal tidak tegas bersikap dengan menyatakan mempelajari kasus tersebut, justru memunculkan berbagai spekulasi, serta berpotensi membangun opini kurang baik dari masyarakat terhadap NU.
“Padahal kasus ini sudah terjadi cukup lama dan nama NU serta PBNU sudah dibawa-bawa dalam perbincangan publik. Jika PBNU tidak tegas dalam menyatakan sikap terhadap kasus ini, maka akan menimbulkan berbagai spekulasi,” tegas Hikam.
Sementara itu, Sekjen Perhimpunan Anti Diskriminasi (PADI) Aria Duta SH mendesak KPK untuk menahan dan menangkap Mardani setelah ditetapkan tersangka. Hal ini disebutnya untuk mencegah agar tidak ada penghilangan barang bukti dan aset-aset hasil dugaan korupsi. “Kami mendesak KPK menahan dan menangkap Mardani H Maming terduga suap dan gratifikasi pemberian izin pertambangan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu,” kata Aria Duta.
Menurut Aria Duta, kasus dugaan suap yang menjerat Mardani terbaca setelah adanya fakta sidang berupa kesaksian Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Terungkap adanya aliran dana Rp98 miliar dari PT PCN ke dua perusahaan yang terafiliasi Mardani. “Jadi jangan lama-lama, nunggu apa lagi,” sebutnya. (kmb/balipost)