Arsip foto Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penyidikan kasus meme Candi Borobudur, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo berjanji bersikap kooperatif. “Saya selaku warga negara yang baik dan mengerti hukum mengapresiasi upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Roy Suryo di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (29/6).

Roy Suryo membenarkan status perkara yang menimpanya itu telah naik ke tahap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya. “Makanya besok sekalian akan saya sampaikan detailnya, agar masyarakat tidak diprovokasi oleh Buzzer Rp dengan gorengan-gorengan yang menyesatkan,” ujar Roy Suryo.

Baca juga:  Perluasan Jaringan Terus Dilakukan, XL Bangun BTS ke-100 Ribu

Roy dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Rabu ini. Dia telah melaporkan sejumlah akun Twitter atas tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan informasi permusuhan, rasa kebencian kepada individu atau kelompok berdasarkan suku agama atau ras. “Rencananya saya sebagai saksi pelapor baru akan memberikan kesaksian besok di Polda Metro Jaya,” tutur Roy Suryo.

Penyidik Polri meningkatkan status penanganan kasus pakar telematika Roy Suryo terkait dengan unggahan meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. “Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6).

Baca juga:  Varian Omicron Berpotensi Dominasi Kasus Covid-19 di Eropa

Dedi menyebutkan, peningkatan status setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, kemudian menemukan ada unsur tindak pidana hingga meningkatkan status ke tahap penyidikan. “Tadi malam juga berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi, Polda Metro yang akan menangani terkait dengan laporan perkara RS,” kata Dedi. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Kasus Yayasan Al-Ma’ruf Resmi SKP2

 

BAGIKAN