DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho dkk., menanggapi eksepsi dari Ni Putu Eka Wiryastuti, melalui kuasa hukumnya, Gede Wija Kusuma, Warta T Bhuana dkk, Kamis (30/6). Jaksa dalam jawabannya menuding eksepsi terdakwa terlalu mengada-ada.
Jaksa meminta supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara DID ini menolak seluruhnya eksepsi terdakwa. Di hadapan majelis hakim pimpinaan I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, JPU menyatakan bahwa dakwaan jaksa sudah memenuhi semua aspek, walau dimaklumi berbeda pendapat dengan kuasa hukum terdakwa.
Jaksa pun menerangkan soal Pasal 156 KUHAP. Diuraikan jaksa dakwaan untuk Eka Wiryastuti sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Jaksa sudah menyusun dakwaan sesuai kaidah ketentuan hukum yang berlaku.
Soal I Dewa Wiratmaja sebagai representasi Eka Wiryastuti, kata Jaksa KPK, itu berdasarkan keterangan saksi. Dalam penutupnya, Jaksa KPK minta supaya majelis hakim menolak eksepsi Ni Putu Eka Wiryastuti untuk seluruhnya, menerima dakwaan jaksa seluruhnya, dakwaan jaksa memenuhi syarat formil dan meteriil, dan meminta melanjutkan sidang guna pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kuasa hukum atau pembela hukum (PH) terdakwa, Gede Wija Kusuma mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan Pasal 143 ayat 2 KUHAP perihal cacat formil. “Yang kami persoalkan cacat materiil. Karena dalam dakwaan itu, tidak dijelaskan peranan Eka Wiryastuti. Dia tidak kenal dengan Rifa Surya, Yaya Purnomo. Oleh karena itu, pada prinsipnya kami tetap pada eksepsi,” jelas Wija Kusuma.
Ia juga menilai penjelasan jaksa tidak fokus. “Tadi penjelasannya muter-mutet itu saja, penjelasan Pasal 156 saja dibaca berulang kali,” katanya. (Miasa/balipost)