Kejari Badung melalui bagian seksi Barang Bukti (BB) mengembalikan BB pada pemiliknya. Barang sitaan itu dikembalikan dengan cara diantar, Kamis (30/6). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kejari Badung melalui bagian seksi Barang Bukti (BB) mengembalikan BB pada pemiliknya. Barang sitaan itu dikembalikan dengan cara diantar, Kamis (30/6).

Menurut Kajari Badung, Imran Yusuf didampingi Kasiintel I Made Gde Bamax Wira Wibodo, Jumat (1/7), diantarnya barang bukti ke masyarakat bagian dari layanan publik melalui Layanan Bli Komang Bakti, yakni Pelayanan Pengantaran Barang Bukti Kejari Badung.

“Pada Kamis 30 Juni 2022, Layanan Bli Komang Bakti dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Pada Kejaksaan Negeri Badung melaksanakan pelayanan antar barang bukti kepada masyarakat,” katanya.

Baca juga:  Bupati Tanggapi Dingin Kasus Oknum Perbekel Pelaga

Barang bukti berupa dua buah kasur warna putih ukuran 200 x 120 cm diantar ke pemiliknya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Dnpasar No. 74/Pid.B/2021/PN Dps dalam perkara atas nama terdakwa Sonny Dharmawan dkk. Selain itu juga diantarkan ke pemilik, satu unit mesin pompa air beserta pipanya dalam perkara atas nama Teguh Priyanto dan satu unit mesin pompa air beserta pipanya dalam perkara atas nama terdakwa Moh. Nurudin.

Baca juga:  Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur

“Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Badung sendiri memiliki layanan pengantaran barang bukti yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengambil barang buktinya,” jelasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN