Jajaran Reskrim Polres Jembrana menyampaikan press rilis terkait kasus percobaan penculikan dan pencabulan anak umur 13 tahun. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jembrana membekuk pelaku percobaan penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang belakangan cukup meresahkan warga. Pelaku GNBA (31) yang diamankan Tim Reskrim dipimpin Kanit I, I Gede Alit Darmana, ternyata juga residivis kasus yang sama di wilayah Mataram, 2015 silam.

Pelaku beraksi di seputaran Kecamatan Negara dengan membujuk serta memaksa korban berusia 12 tahun, agar mau ikut bersama pelaku. Alasannya, untuk mengukur badan korban.

Baca juga:  Gelar Razia Kendaraan, Polisi Amankan Narkoba dan Roti Kalung

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata seijin Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Jumat (1/7) mengungkapkan dari pendalaman yang dilakukan petugas, setelah didalami, pelaku membujuk korban hendak dicabuli. Dengan sedikit memaksa mengajak korban pergi, untuk mengukur badan korban.

Tetapi pelaku sejatinya hendak menelanjangi anak di bawah umur itu dan berbuat cabul. “Motifnya hendak menyetubuhi korban yang masih dibawah umur,” kata Reza.

Baca juga:  Belum Lama Diresmikan, Jembatan Titi Sudamala Besakih Sempat Dioperasikan Ditutup Lagi

Namun, upaya pemaksaan itu tak berhasil dan korban berhasil selamat. Sementara pelaku yang diketahui tinggal di Gilimanuk ini melarikan diri.

Selang beberapa jam, tim Kurawa Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk pelaku. Polisi menerapkan pasal 83 Yo Pasal 76 F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun atau hukuman penjara selama lamanya 9 tahun.

Baca juga:  Kajari Gianyar Ingatkan Kades dan ASN Netral Pada Pilkada 2024

Diduga pelaku ini mengalami gangguan psikologis atas tindakannya yang dilakukan berulang. Sebelumnya pelaku melakukan tindakan pencabulan di wilayah Mataram dan telah divonis bersalah serta menjalani tahanan 5 tahun. (Surya Dharma/balipost)
.

BAGIKAN