Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tunggakan pajak yang terjadi di Denpasar masih cukup banyak. Bukan saja Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun juga pajak-pajak yang lain.

Karena itu, kini Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kota Denpasar berupaya mengejar tunggakan pajak yang ada. Seperti pajak parkir yang selama ini ditunggak hingga 2,6 miliar. Tunggakan tersebut merupakan pokok dan denda yang belum dibayar perusahaan.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Jumat (1/7), mengatakan tunggakan parkir miliaran itu terhitung di 2022. “Itu merupakan tunggakan khusus parkir pelataran. Sebab pengelolaannya mereka kan sendiri, selama ini mereka bekerja sama dengan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma untuk badan hukumnya dan itu pembagiannya sekitar 60 : 40 persen. Jadi perusahaan tetap wajib membayar pajak parkir,” jelasnya.

Baca juga:  Sisa Sebulanan, Realisasi Pendapatan Pajak Badung Jauh dari Target

Menurut dia, pinjaman tersebut terhitung dari pokok dan denda yang mereka harus bayar. Untuk piutang pokok perusahaan yang wajib dibayar totalnya sebesar Rp1.917.030.200 sementara untuk piutang denda sebesar Rp734.808.300. Sehingga total pajak yang harus dikejar saat ini sebesar Rp 2,6 miliar lebih.

Ia mengatakan tunggakan pajak ini bukan saja terjadi saat ini. Angka-angka yang muncul ini sudah sejak lama, namun harus tetap dicari karena datanya masih ada. Kalau pun mau dihapuskan, administrasinya cukup banyak. Serta tidak bisa menghapus pajak terhutang dalam satu tahun melebihi yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga:  Dishub Diminta Maksimalkan Potensi Parkir untuk Dongkrak PAD  

Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar ini mengatakan, tunggakan parkir itu berasal dari 110 perusahaan yang menyelenggarakan perparkiran. “Sekarang total WP khusus parkir sebanyak 110 WP. Dan itu masih kami kejar terus. Tetapi tidak bisa kami paksa begitu saja karena banyak pertimbangan yang kami harus pikirkan,” ungkapnya.

Salah satu alasan mereka terdampak pandemi COVID-19. Sehingga, pendapatan mereka berkurang. Kebanyakan, menurut Eddy, masih dalam tahap memulihkan kembali pendapatan karena pandemi COVID-19 ini. “Kami juga memaklumi, jadi kami mencoba dulu untuk berhati-hati sebab mereka juga kita tahu sama-sama kena imbas pandemi. Jadi kami juga tidak mau gegabah,” imbuhnya Mantan Asisten II Setda Kota Denpasar ini.

Baca juga:  Racikan Bumbu Khas Buat Siokee Siobak Sate Babi Suli Jadi Incaran

Di sisi lain kata dia, untuk WP khusus parkir setiap bulannya di 2022 ini jumlahnya kian berkurang. Untuk Januari WP Parkir sebanyak 112 perusahaan, sementara Februari sempat mengalami penambahan menjadi 133 WP, Maret kembali menurun menjadi 114 WP, April sebanyak 122 WP sampai Mei tinggal 110 WP. “Itu karena masih berimbas pandemi ini, ditambah operasional mereka yang tidak mereka bisa penuhi,” tandasnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN