Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat memantau usaha sapi di Tuwed guna memastikan kesehatan hewan mencegah PMK. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Terjangkitnya penyakit mulut dan kuku pada puluhan ekor sapi di tiga Kabupaten di Bali, membuat kebijakan lockdown ternak keluar pulau diberlakukan kembali. Kementerian Pertanian RI juga telah menyurati Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali untuk melakukan lockdown ternak.

Penanggung Jawab Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Gilimanuk Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, I Nyoman Ludra, Minggu (3/7) membenarkan adanya lockdown ternak keluar Bali. Ia juga mengatakan hal itu berdasarkan surat dari Kementan.

Peternak dalam surat itu juga diminta melakukan disinfeksi kandang secara berkala. Surat dari Menteri Pertanian RI itu tertanggal 1 Juli 2022.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Naik Lagi, Di Atas 4.700

Menurutnya, lockdown ternak penyebar PMK sudah berlaku per 1 Juli dan dilakukan guna mengantisipasi penularan yang lebih massif di Bali dan mengurangi dampak ekonomi yang lebih luas. “Lockdown berlaku sejak surat dari Pak Menteri turun 1 Juli, ini berlaku untuk semua ternak penyebar PMK. Terkecuali DOC (anak ayam) dan telur,” kata Ludra.

Pengiriman ternak yang sempat dilonggarkan kini telah diinstruksikan untuk lockdown. Hingga 30 Juni 2022, di Indonesia, penyebaran PMK pada ternak sudah terjadi di 19 provinsi dan 222 kabupaten/kota. Jumlah ternak tertular 297.650 ekor dari total populasi ternak sapi dan kerbau terdampak yang perlu penanganan 11,7 juta ekor.

Baca juga:  Putus Rantai Penyebaran COVID-19, Badung Berlakukan Karantina PPDN

Pemerintah juga telah menetapkan status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit PMK. Sementara di Bali, Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Bali telah menyampaikan bahwa PMK sudah menjangkiti ternak di tiga Kabupaten yakni Gianyar, Karangasem dan Buleleng.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, ditemui Sabtu (2/7) malam, mengatakan dalam menangani PMK, jajarannya juga tergabung dalam Satgas yang melibatkan sejumlah intansi, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Satgas ini juga telah ditempatkan di Pelabuhan Laut Gilimanuk untuk lalu lintas ternak. “Kalau di Jembrana belum ditemukan, tetapi kita amankan kebijakan pemerintah termasuk Satgas sudah kita bentuk,” terang Kapolres asal Gianyar ini.

Baca juga:  Dari Hakim Tolak Eksepsi Eka Wiryastuti hingga Sejumlah Money Changer Bodong Ditutup

Sebelumnya, saat PMK merebak di sejumlah kabupaten di Jawa dan NTB, Bali sempat memberlakukan lockdown atau menghentikan pengiriman ke luar dan masuknya ternak berkaki empat pada awal Mei. Namun, kebijakan ini dikeluhkan peternak yang mengaku mengalami kerugian cukup besar. Mendengarkan keluhan ini, pengiriman ternak akhirnya dibuka lagi pada 30 Mei 2022. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN