Petugas bersiap menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) di salah satu sapi milik warga di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). Bali akan melakukan vaksinasi PMK ke sejumlah wilayah yang menjadi spot kasus penyakit ini. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascaditemukannya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sapi di Bali, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada menyebutkan, Bali memberlakukan lockdown untuk pengiriman hewan ternak keluar Bali. Hal itu sesuai dengan surat dari Kementerian, bahwa Bali lockdown per tanggal 1 Juli 2022.

Untuk kedatangan vaksin PMK, diperkirakan tiba di Bali pada Senin 4 Juli 2022. Nantinya, vaksin PMK ini menyasar 3 wilayah yang menjadi spot-spot kasus PMK, yaitu Gianyar, Buleleng dan Karangasem.

Terkait lockdown sudah ada surat dari Kementrian. Hewan-hewan ternak yang terpapar PMK, dikatakan Sunada tidak diperbolehkan berpindah tempat, hanya bisa di kandangnya saja, dan tidak boleh keluar dari kandang. Sehingga nantinya akan lebih mudah memantau perkembangan kasus. Terkait lockdown sudah ada surat dari Kementrian. “Untuk lockdown, hewan tidak boleh keluar kandang. Sehingga, terlihat bagaimana perkembangan kasusnya,” ucapnya.

Baca juga:  Tutup Karena PPKM Darurat, Taman Ujung Kekurangan Biaya Operasional

Nantinya pihaknya akan mendiskusikan sejauh mana radius lockdown yang akan diberlakukan. Contohnya seperti apa kriteria daerah yang dapat mendistribusikan hewan ternak antardaerah, daerah yang masih bebas PMK, apakah itu tingkat Kecamatan atau Kabupaten yang tidak ditemukan kasus.

“Sebelumnya, Bali memiliki kuota pengiriman hewan ternak sebanyak 60 ribu per tahun. Di catur wulan kedua, paling tinggi pengiriman sapinya ke beberapa daerah seperti ke Jakarta, Kalteng, Kaltim, Lampung dan belakangan ini sudah agak mereda pengiriman terakhir minggu lalu,” bebernya.

Baca juga:  Terus Turun! Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Capai 5 Ribuan Orang

Sebelumnya, telah ditemukan sebanyak 63 kasus PMK di Bali. Dengan rincian, kasus di Gianyar 38 kasus, Buleleng 21 kasus dan di Karangasem ada 4 kasus.

Dikonfirmasi terpisah, Minggu (3/7), Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Denpasar, I Putu Tarumanegara, mengatakan, pihaknya dari BKP tetap melakukan pengawasan intensif. Selain itu, juga dilakukan antisipasi pemasukan hewan rentan ilegal ke Bali melalui pintu masuk, dan pengeluaran yang ada khususnya gilimanuk dan Padangbai yang berhadapan langsung dengan daerah wabah.

Baca juga:  Rayakan 2 Tahun Merger, Pelindo Donor Darah di 35 Pelabuhan

Apalagi menjelang Idul Adha, ada permintaan hewan kurban khususnya kambing dari luar bali yang perlu diantisipasi. “Biosekuriti di pintu masuk juga telah kami lakukan terhadap alat angkut yang masuk Bali. Tapi, kesadaran masyarakat untuk tidak memasukkan hewan rentan PMK ke Bali menjadi sangat penting, karena dapat  mengancam ternak-ternak kita di Bali,” ucapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN